Nukilan | Banda Aceh – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengatakan terkait dengan penetapan tersangka Sekda Aceh Jaya, TR, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya, dia mendesak agar Bupati Aceh Jaya segera menonaktifkan status Sekda.
“Selain tidak berimplikasi pada tatakelola pemerintahan, tersangka juga bisa lebih fokus terhadap proses hukum yang dijalani,” ujar Alfian kepada Nukilan, Sabtu (9/8/2025).
Dia mengatakan, ini adalah ajang pengujian bagi bupati, apakah dia akan mempertahankan Sekda yang sudah menjadi tersangka atau tidak. Jika dipertahankan, maka jelas tidak baik secara etis, moralitas, dan integritas.
“Kita berharap bupati peka terhadap hal ini. Jangan ada upaya bupati untuk menghalang-halangi dalam tanda kutip, tindakan hukum yang sedang dilakukan oleh Kejati Aceh.
Selain itu, Alfian juga mendesak partai agar menonaktifkan anggota mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka . “Yang lebih elegan dan bermartabat, bupati dan partai memang harus menonaktifkan status Sekda dan kader partai mereka yang sudah berstatus tersangka,” kata Alfian.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Program yang dilaksanakan melalui Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat (KPSM) itu diduga menyimpang dari ketentuan dan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp38.427.950.000. []
Reporter: Sammy