Nukilan | Banda Aceh — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar, Jumat (8/8/2025). Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Rachmat Fitri terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan wastafel.
Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri, melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Kadafi, menyampaikan bahwa eksekusi terhadap Drs. H. Rachmat Fitri, MPA (58), dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 7052 K/Pid.Sus/2025 tanggal 2 Juli 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Dalam amar putusan, Mahkamah Agung menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair penuntut umum,” ujar Muhammad Kadafi dalam keterangannya kepada Nukilan, Jumat (8/8/2025).
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp100 juta kepada Rachmat Fitri. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Mahkamah Agung juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Sebelum dieksekusi ke Lapas Lambaro, Rachmat Fitri terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Aceh. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan layak untuk menjalani masa hukuman.
“Yang bersangkutan kita eksekusi ke Lapas Lambaro pada pukul 14.00 WIB untuk menjalani pidana penjara,” kata Kadafi.
Sebelumnya, permohonan kasasi yang diajukan oleh penuntut umum dan kuasa hukum terpidana sempat ditolak Mahkamah Agung. Namun, Kejari Banda Aceh tetap melakukan eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor: 1/Pid.Sus/Tipikor/2025/PT BNA tanggal 6 Maret 2025 yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh Nomor: 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 6 Januari 2025. []
Reporter: Sammy