74 Narapidana di Aceh Terima Amnesti Presiden, Mayoritas Kasus Narkotika

Share

Nukilan | Banda Aceh — Sebanyak 74 narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Aceh dibebaskan setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Aceh, Yan Rusmanto, mengatakan mayoritas penerima amnesti merupakan terpidana kasus narkotika.

“Untuk wilayah Aceh, total ada 74 narapidana yang mendapat amnesti. Sebanyak 69 di antaranya merupakan terpidana kasus narkotika,” kata Yan dalam keterangannya kepada Nukilan, Rabu (6/8/2025).

Selain itu, dari total penerima amnesti, terdapat tiga narapidana dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan dua orang lanjut usia (lansia).

Lapas Kelas IIB Meulaboh mencatat jumlah penerima amnesti terbanyak, yakni 15 orang, disusul Lapas Idi dengan 9 orang. Rutan Takengon dan Rutan Kelas IIB Banda Aceh masing-masing membebaskan 8 narapidana.

Lapas Kelas IIB Langsa dan Lapas Kelas IIB Bireuen masing-masing membebaskan 4 orang, sementara empat lapas lainnya—Lapas Kutacane, Lapas Blangpidie, Rutan Jantho, dan Rutan Sigli—masing-masing membebaskan 3 orang.

Adapun Lapas Kuala Simpang, Lhoksukon, serta Rutan Bener Meriah, Tapaktuan, dan Singkil masing-masing membebaskan 2 narapidana.

Lapas yang hanya mencatat satu penerima amnesti antara lain Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa, Lapas Kelas III Lhoknga, dan Lapas Kelas II Calang. Beberapa lembaga pemasyarakatan lainnya tidak mencatat adanya narapidana yang menerima amnesti. []

Reporter: Sammy

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News