Sri Mulyani Bebaskan Pajak untuk Konsumen Akhir dalam Transaksi Emas

Share

NUKILAN.ID | JAKARTA – Kabar baik bagi masyarakat yang ingin membeli emas. Pemerintah resmi membebaskan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi konsumen akhir dalam transaksi emas, setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025.

Aturan tersebut ditandatangani pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku pada Jumat (1/8/2025).

“Pemungutan PPh pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (4) tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) serta penjualan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2), oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan kepada: a. Konsumen akhir,” bunyi pasal 5 ayat (1) dalam beleid tersebut, dikutip Kamis (31/7/2025).

Sebelumnya, penjualan emas dalam bentuk perhiasan, batangan, hingga batu permata dikenakan PPh Pasal 22. Namun pengecualian terhadap pajak ini sebenarnya telah diberlakukan sejak terbitnya PMK Nomor 48 Tahun 2023.

Dalam beleid terbaru ini, pengecualian PPh 22 juga berlaku untuk penjualan emas dari pengusaha kepada bank bulion. Hal tersebut tertuang dalam pasal 5 ayat (2) huruf c.

Transaksi emas dengan Bank Indonesia (BI) pun tetap dikecualikan dari pungutan PPh Pasal 22. Ketentuan serupa juga berlaku untuk perdagangan emas digital di pasar fisik, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait perdagangan berjangka komoditi.

Kendati demikian, tarif PPh untuk emas tidak mengalami perubahan. Pemerintah tetap memberlakukan tarif lama sebagaimana tercantum dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023, yakni sebesar 0,25 persen dari harga jual emas.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News