Warga Simpang Tiga Ultimatum PT PSU dan KSU Tiga Manggis untuk Hentikan Aktivitas

Share

NUKILAN.ID | TAPAKTUAN – Masyarakat Gampong Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan, melayangkan ultimatum kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) Tiga Manggis dan PT Pinang Sejati Utama (PSU). Mereka menuntut penghentian seluruh aktivitas perusahaan di wilayah desa, terutama di area Graser B, yang dinilai mencederai perjanjian bersama.

Ketegangan antara warga dan perusahaan ini telah berlangsung lama, dipicu oleh pembatalan sepihak atas perjanjian sebelumnya. Masyarakat bahkan telah menerbitkan surat pernyataan penolakan aktivitas perusahaan yang ditandatangani oleh seluruh warga.

“Setelah beberapa waktu ketika pernyataan dan seruan pemindahan tersebut ditandatangani oleh masyarakat Gampong Simpang Tiga, tidak ada langkah yang mengindahkan perjanjian tersebut dari pihak perusahaan,” kata Nur Asia Zai dalam keterangannya yang diterima Nukilan.id, Senin (5/8/2025).

Nur Asia menyebut perusahaan tidak memberikan penjelasan apapun atas sikap diam dan pembangkangan tersebut. Bahkan, ketika DPRK Aceh Selatan membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan turun langsung ke lapangan pada 24 Maret 2025, upaya itu tak membuahkan hasil.

“Layaknya hantu yang tak tersentuh, upaya dewan dalam hal ini tidak menghasilkan apapun,” katanya.

Ironisnya, hanya berselang empat hari setelah Pansus DPRK turun, aktivitas perusahaan justru kembali berjalan seperti biasa pada 28 Maret 2025. Parahnya, tak ada pelibatan masyarakat dalam kegiatan tersebut.

Aksi protes pun dilakukan oleh warga dengan mendatangi langsung lokasi Graser B. Namun aksi tersebut justru berbuntut pemanggilan terhadap tiga warga oleh Polres Aceh Selatan setelah dilaporkan oleh PT PSU pada 2 Mei 2025.

Tak berhenti di sana, perusahaan kembali beraktivitas pada 18 Juli 2025 dengan mengangkut hasil tambang, yang memicu kemarahan warga. Kelompok ibu-ibu dari Simpang Tiga pun memblokade jalur pengangkutan perusahaan.

“Kelompok ibu-ibu ini mengaku tidak lagi bisa mentolerir pembangkangan dan kebungkaman perusahaan atas seruan dan desakan masyarakat yang dirugikan,” tulis Nur Asia.

Aksi blokade ini berhasil menghentikan aktivitas perusahaan sementara dan menarik perhatian publik di Aceh Selatan. Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan akhirnya turun tangan. Pada 21 Juli 2025, Bupati Aceh Selatan menerbitkan surat penghentian sementara aktivitas penambangan dan pengangkutan bijih besi oleh KSU Tiga Manggis dan PT PSU. Namun surat itu pun tampaknya diabaikan.

“Terpantau pada tanggal 23 dan 24 Juli 2025 kami mendapati perusahaan beraktivitas kembali. Jadi kami merasa surat dari Bupati pun tidak ada harganya bagi KSU Tiga Manggis dan PT Pinang Sejati Utama itu,” ujar Nur Asia.

Upaya mediasi dilakukan oleh Muspika dan para tokoh Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, dengan mempertemukan warga Simpang Tiga dan perwakilan perusahaan. Pertemuan dijadwalkan pada Jumat, 1 Agustus 2025, namun pihak perusahaan kembali mangkir tanpa penjelasan.

“Kami pun masyarakat Simpang Tiga merasa sangat kecewa dengan perlakuan dari pihak KSU Tiga Manggis dan PT PSU ini. Memang di sini kami menilai mereka tidak ingin menunjukkan itikad baiknya pada kami,” ungkapnya.

Warga kini berharap pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan konflik yang kian meruncing ini. Mereka juga mendesak agar Graser B dipindahkan dari wilayah Gampong Simpang Tiga.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News