Lima Terpidana Narkoba di Aceh Utara Terima Amnesti dari Presiden Prabowo

Share

NUKILAN.ID | LHOKSUKON – Sebanyak lima terpidana kasus narkotika dan rokok ilegal di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, mendapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Kelima terpidana tersebut masing-masing berinisial MA, IL, AS, ST, dan ZL. Mereka sebelumnya dijatuhi hukuman pidana antara tiga hingga lima tahun penjara.

Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Rian Firmansyah, menyebutkan bahwa amnesti diberikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2025. Keputusan ini merupakan bentuk pengampunan negara bagi warga yang telah menjalani proses hukum dan menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan.

“Khusus untuk AS, ST, dan ZL sudah bebas melalui pembebasan bersyarat, sedangkan MA dan IL baru kemarin, sesaat setelah kami terima Keppres tentang amnesti tersebut,” ujar Rian saat dihubungi Kompas.com via telepon pada Minggu (3/8/2025).

Ia menambahkan, selama menjalani masa pidana, kelima terpidana tersebut menunjukkan perilaku baik. Hal itu turut menjadi pertimbangan dalam pemberian amnesti.

“Saya pesan saat mereka bebas kemarin, jangan sampai kembali lagi ke Lapas ini. Baik-baiklah bermasyarakat di luar sana, cari rezeki yang halal,” kata Rian.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Wahyu Prasetyo, membenarkan adanya pemberian amnesti terhadap tiga narapidana di lembaga pemasyarakatan yang ia pimpin.

Meski demikian, Wahyu mengaku tidak mengingat secara pasti identitas dan perkara hukum yang menjerat ketiga warga binaan tersebut.

“Usulan amnesti kan sudah lama. Ketiganya sudah bebas bersyarat, jadi sudah tidak di tahanan lagi saat surat amnesti diterima,” ujarnya.

Sebelumnya, lebih dari 1.000 narapidana di Indonesia menerima amnesti dari Presiden Prabowo. Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk pengampunan negara atas perkara pidana yang telah dijalani.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News