Nukilan | Aceh Utara – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) terus mendalami kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial IKN (53), alias Balia, warga Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Tersangka sebelumnya telah diamankan aparat karena diduga melakukan penipuan dengan modus menyamar sebagai anggota Kepolisian. Hingga Kamis, 24 Juli 2025, penyidik mencatat sedikitnya 30 orang menjadi korban aksi penipuan yang dilakukan oleh tersangka sejak tahun 2019 hingga Maret 2025. Total kerugian ditaksir mencapai Rp418.500.000.
“Modus yang digunakan tersangka sangat beragam. Tidak hanya mengaku sebagai anggota Polisi, di wilayah lain ia juga mengaku sebagai petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Bahkan di wilayah Bireuen, tersangka menyamar sebagai dokter spesialis kandungan yang mengaku membuka praktik di Medan,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani, dalam keterangannya kepada Nukilan, Sabtu (26/7/2025).
AKP Boestani menjelaskan, kasus ini memiliki cakupan wilayah yang cukup luas. Selain di Aceh Utara, korban juga ditemukan di sejumlah daerah lain, termasuk wilayah hukum Polres Lhokseumawe, di mana terdapat 12 orang korban.
“Kasus ini tergolong penipuan yang dilakukan secara berulang dan lintas wilayah,” tambahnya.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan secara berulang. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah empat tahun penjara.
Guna menindaklanjuti laporan masyarakat, Polres Aceh Utara telah membuka posko pengaduan sejak awal penyidikan kasus. Posko ini bertujuan menjaring lebih banyak informasi dari masyarakat yang mungkin juga menjadi korban namun belum melapor.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya di wilayah Aceh Utara dan sekitarnya, yang merasa pernah menjadi korban penipuan oleh tersangka IKN alias Balia, agar segera melapor ke posko yang telah kami sediakan di Polres Aceh Utara,” tutur AKP Boestani.
Saat ini, tersangka masih ditahan di Rumah Tahanan Polres Aceh Utara dan menjalani proses penyidikan lanjutan. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya jaringan atau korban lainnya yang belum terungkap, terutama di wilayah kabupaten/kota lain di Aceh.
Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang melibatkan penyamaran sebagai aparat negara atau tenaga profesional. Polisi menekankan pentingnya verifikasi identitas sebelum mempercayai seseorang yang mengaku sebagai petugas instansi tertentu. []
Reporter: Sammy