Satgas Rumah Layak Huni Digagas Mualem, Perkim Aceh Dukung Penuh

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menggagas pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Rumah Layak Huni di setiap kabupaten/kota sebagai langkah pengawasan agar bantuan rumah untuk masyarakat miskin tepat sasaran dan bebas dari praktik penyimpangan.

Gagasan ini mencuat dalam rapat terbatas pembahasan awal Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026 yang berlangsung di kediaman Gubernur Aceh di Lhokseumawe, Sabtu (26/7/2025).

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, menjelaskan Satgas akan dibentuk di tingkat daerah dan bertugas mengawasi seluruh proses bantuan rumah layak huni, mulai dari tahap verifikasi data hingga pelaksanaan pembangunan.

“Isu bantuan yang tidak tepat sasaran, seperti rumah layak huni, perlu penanganan khusus. Kita akan bentuk Satgas di kabupaten/kota untuk mengawasi langsung, bukan sekadar administrasi,” ujar Nasir.

Gubernur Mualem menegaskan pentingnya ketepatan sasaran dalam pemberian bantuan. Menurut dia, bantuan yang jatuh ke tangan yang tidak tepat harus dibatalkan dan dialihkan kepada penerima yang lebih layak.

“Kalau penerima rumah layak huni tidak tepat sasaran, harus dibatalkan. Jangan sampai mengulang kesalahan yang sama,” tegasnya.

Dinas Perkim Dukung Gagasan Satgas

Menanggapi inisiatif tersebut, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, T Aznal Zahri, menyatakan dukungan penuh. Ia menyebut pembentukan Satgas sebagai upaya strategis yang akan memperkuat sistem pengawasan yang selama ini telah dibangun.

“Itu gagasan kunci untuk memperkuat sistem yang sudah ada. Kami sangat mendukung penuh dan siap bersinergi. Satgas ini akan menambah kekuatan pengawasan langsung di lapangan agar rumah benar-benar diterima oleh yang berhak,” kata Aznal saat dikonfirmasi di Banda Aceh, Senin (28/7/2025).

Ia menjelaskan, Dinas Perkim telah menerapkan sistem verifikasi berlapis dari level gampong hingga kabupaten/kota, serta proses pengadaan yang dilakukan secara transparan, termasuk informasi mengenai nama penerima dan progres pembangunan.

“Dengan adanya Satgas, transparansi dan akuntabilitas bisa makin kuat. Bahkan masyarakat pun bisa ikut mengawasi langsung di lapangan,” ujarnya.

Menurut Aznal, kehadiran Satgas diharapkan dapat membantu memutus rantai praktik pungutan liar (pungli) dan meminimalkan kecemburuan sosial akibat kesalahan pendataan atau kurangnya informasi.

Target Aktif 2026

Plt Sekda Aceh M. Nasir menyebutkan, pembentukan Satgas bisa dimulai lebih awal jika memungkinkan. Namun secara resmi, pemerintah menargetkan tim pengawas ini sudah mulai aktif paling lambat pada tahun 2026.

Selain isu rumah layak huni, rapat terbatas di Lhokseumawe juga membahas konsolidasi program strategis lintas Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), termasuk penguatan infrastruktur dasar, perumahan rakyat, dan pelayanan publik dalam kerangka APBA 2026.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News