NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Komisi II DPR RI mengusulkan pembentukan panitia kerja (Panja) untuk membahas perpanjangan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh melalui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, dalam pertemuan bersama Pemerintah Aceh di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat (25/7/2025).
“Kami sepakat, mengusulkan Panja terkait khusus perpanjangan otsus Aceh ini,” ujar Dede Yusuf.
Pertemuan itu membahas dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah, salah satunya menyangkut dana Otsus Aceh yang akan berakhir pada 2027.
Menurut Dede, Aceh perlu mendapatkan perpanjangan dana Otsus mengingat pendapatan asli daerah belum mampu menopang pembangunan secara mandiri.
“Menurut hemat kami, rasanya perlu (otsus diperpanjang), karena Aceh ini bukan hanya memiliki historis saja, tapi ada keunggulan geografis yang disebut sebagai areal perbatasan kita dengan negara-negara lain,” kata Dede.
Seluruh anggota Komisi II yang hadir dalam pertemuan tersebut, menurut Dede, juga menyatakan dukungan agar Panja segera dibentuk untuk membahas lebih dalam persoalan dana Otsus Aceh.
Lebih lanjut, Dede menekankan pentingnya pengawasan jika dana Otsus kembali diperpanjang agar penggunaannya benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Fungsi pengawasan agar penggunaan Otsus itu tepat sasaran. Jangan sampai jika otsus dilanjutkan, ternyata tidak mendorong pertumbuhan ekonomi Aceh,” tegasnya.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengapresiasi Komisi II DPR RI yang telah datang langsung ke Banda Aceh untuk mendengarkan perjuangan Pemerintah Aceh.
“Kami berterima kasih dan apresiasi kepada Komisi II hari ini. Pertama sekali, yang kami fokus adalah tentang perpanjangan dana Otsus, dan revisi UUPA. Setelah ini kami tindaklanjuti dengan bersurat dan membahas kembali di Jakarta,” kata Fadhlullah.
Sebagai informasi, dana Otsus Aceh telah digulirkan oleh pemerintah pusat sejak 2008 dan dijadwalkan berakhir pada 2027 sesuai amanat UUPA.
Saat ini, Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh tengah mengupayakan revisi UUPA agar perpanjangan dana Otsus dapat diakomodasi. Draf perubahan UUPA tersebut telah diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas.
Berdasarkan keputusan rapat paripurna DPR Aceh, revisi UUPA mencakup delapan pasal perubahan dan satu pasal tambahan. Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah permintaan agar dana Otsus sebesar 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional diperpanjang tanpa batas waktu.
Editor: AKil