NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Tingginya animo masyarakat Aceh untuk bepergian ke luar negeri tercermin dari data penerbitan paspor oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh. Sepanjang Januari hingga Juli 2025, tercatat sebanyak 51.972 paspor telah diterbitkan.
Penerbitan dokumen perjalanan tersebut dilakukan melalui enam kantor imigrasi yang tersebar di berbagai wilayah provinsi paling barat Indonesia itu.
“Ada sebanyak 51.972 paspor yang diterbitkan untuk masyarakat di Provinsi Aceh periode Januari hingga Juli 2025. Paspor tersebut diterbitkan melalui enam kantor imigrasi,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, di Banda Aceh, Selasa (22/7/2025).
Dari total tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menjadi yang paling banyak menerbitkan paspor, yakni 18.789 dokumen, disusul Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe sebanyak 11.589 paspor.
Kemudian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa menerbitkan 8.160 paspor, Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Takengon sebanyak 6.292 paspor, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh sebanyak 6.255 paspor, dan satu kantor imigrasi lainnya menerbitkan 889 paspor.
Selain paspor, Imigrasi Aceh juga menerbitkan 679 izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang berada di Aceh. Jumlah itu terdiri dari 126 izin tinggal terbatas (ITAS), 548 izin tinggal kunjungan (ITK), dan 5 izin tinggal tetap (ITAP).
Di bidang pengawasan keimigrasian, Tato menyebutkan terdapat dua bentuk penindakan terhadap WNA, yaitu tindakan administratif dan penegakan hukum.
“TAK diberikan kepada 25 warga negara asing periode Januari hingga Juli 2025. Penindakan berupa pendeportasian atau pemulangan ke negara asal,” katanya.
Selain itu, satu orang WNA ditindak secara hukum atau projustitia karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
Sebagai institusi pelayanan publik, Imigrasi Aceh terus melakukan pembenahan layanan dengan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi.
“Kami juga memastikan setiap kebijakan, data, dan layanan keimigrasian dapat diakses dan dipahami masyarakat. Keterbukaan informasi dan layanan merupakan kunci membangun kepercayaan publik terhadap kinerja kami,” ujar Tato. (XRQ)
Reporter: Akil