NUKILAN.ID | Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, secara resmi meminta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menutup sementara aktivitas operasional PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) II yang beroperasi di Kota Subulussalam. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 500.10/7816 yang bersifat segera pada Selasa (24/6/2025).
Dikutip Nukilan dari surat tersebut, permintaan ini didasarkan pada sejumlah temuan lapangan dan dokumen pendukung yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan. Salah satu dasar utama permohonan ini adalah surat Wali Kota Subulussalam Nomor 500.4.4.24/445/2025 tertanggal 23 Mei 2025, yang menginformasikan bahwa PT MSB II belum memenuhi sejumlah dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
Hasil verifikasi Tim Pemerintah Aceh juga menemukan bahwa PT MSB II merupakan perusahaan dengan status Penanaman Modal Asing (PMA), sehingga pengawasannya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui BKPM. Selain persoalan administrasi, tim juga menemukan dugaan pelanggaran lain yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut. Notulensi hasil verifikasi tim lapangan turut dilampirkan dalam surat yang dikirimkan ke Kementerian.
“Berkenaan dengan hal tersebut, dan mengingat kewenangan PMA berada di bawah Kementerian Investasi/BKPM, kami mengharapkan pertimbangan Bapak Menteri untuk melakukan penutupan sementara sambil proses pembinaan dilakukan terhadap perusahaan tersebut,” demikian tertulis dalam surat yang dikirimkan oleh Mualem.
Menindaklanjuti hal ini, Pemerintah Aceh juga berencana menurunkan Tim Terpadu ke lapangan untuk melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap operasional perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit itu. Langkah ini sekaligus sebagai bentuk respons atas pengaduan masyarakat dan laporan resmi dari Pemerintah Kota Subulussalam. Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya dalam memastikan bahwa seluruh kegiatan investasi di wilayah Aceh berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, serta menghormati hak-hak masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.
PT MSB II diketahui telah beroperasi di wilayah Subulussalam selama beberapa tahun terakhir. Namun, aktivitasnya sempat menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil dan LSM lingkungan, terkait dugaan ketidaksesuaian izin dan praktik operasional perusahaan di lapangan. []
Reporter: Sammy