Dinas ESDM Aceh Mendata Sumur Minyak Rakyat di Empat Kabupaten, Menuju Legal dan Berkelanjutan

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai melakukan pendataan terhadap sumur-sumur minyak rakyat yang tersebar di empat kabupaten: Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Utara, dan Bireuen. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penataan dan legalisasi pengeboran minyak rakyat yang selama ini berjalan di luar sistem resmi.

Kepala Dinas ESDM Aceh, Taufikk, menjelaskan bahwa pendataan ini menyusul surat Gubernur Aceh kepada bupati di empat wilayah tersebut. Sejumlah kabupaten sudah mengirimkan data awal, meski masih menunggu kelengkapan informasi.

“Untuk pendataan sumur-sumur masyarakat dan yang berada di kawasan Kontrak Kerja Sama (KKS), kita sudah menyurati para bupati. Dalam beberapa hari ini, kami akan membuat surat untuk disampaikan ke kementerian guna proses penataan,” kata Taufikk, Rabu (9/7/2025).

Ia menambahkan, data yang terkumpul nantinya akan menjadi pijakan bagi Pemerintah Aceh untuk mengusulkan proses legalisasi ke Kementerian ESDM. Dengan legalitas resmi, sumur-sumur minyak rakyat akan dikelola secara sah dan terstandarisasi, yang diharapkan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Insya Allah dalam beberapa hari ke depan, data dari empat kabupaten akan lengkap. Ini menjadi pijakan awal agar masyarakat dapat mengelola sumur secara legal,” ujarnya.

Dasar Hukum Nasional

Pendataan ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Legalitas Pengeboran Sumur Minyak Rakyat. Aturan tersebut memberikan payung hukum bagi pemerintah daerah dalam menata pengelolaan sumur minyak oleh masyarakat secara menyeluruh.

Kepala Bidang Migas Dinas ESDM Aceh, Dian Budi Dharma, mengatakan bahwa seluruh sumur minyak rakyat yang telah beroperasi akan didata, dibina, dan diperbaiki secara bertahap.

“Sumur minyak masyarakat yang selama ini sudah berjalan akan didata, dibina, dan dilakukan perbaikan secara bertahap,” ujar Dian.

Ia menambahkan, pendataan ini tidak hanya bertujuan untuk menginventarisasi jumlah sumur aktif, tetapi juga menjadi dasar bagi kebijakan pembinaan dan pelestarian lingkungan ke depan. Masyarakat juga didorong untuk membentuk badan usaha resmi seperti BUMD atau koperasi, sehingga dapat bermitra dengan kontraktor yang memiliki izin usaha migas secara legal.

Dian menargetkan seluruh proses legalisasi ini akan rampung dalam empat tahun sejak diberlakukannya peraturan menteri. Untuk mendukung hal itu, tim gabungan telah dibentuk, terdiri dari unsur Kementerian ESDM, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Qanun Migas Aceh Disiapkan

Sebagai daerah yang memiliki status otonomi khusus, Aceh juga sedang menyiapkan regulasi daerah untuk mendukung legalisasi dan pengelolaan sumur minyak rakyat. Pemerintah Aceh saat ini sedang membahas Rancangan Qanun Migas Aceh, yang termasuk dalam 12 rancangan qanun prioritas dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025.

Qanun tersebut akan mengatur secara lebih rinci mengenai peran pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya migas, dengan menyesuaikan karakteristik sosial, budaya, dan geografis Aceh.

Langkah-langkah ini diharapkan menjadi fondasi menuju tata kelola energi yang lebih adil dan berkelanjutan, serta berpihak kepada masyarakat lokal. Pendekatan ini juga diharapkan mampu menjaga kearifan lokal dan mendukung pencatatan resmi produksi migas nasional.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News