Kemenkum Aceh Punya Peran Strategis dalam Pemberantasan Keuangan Ilegal

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, Meurah Budiman, menegaskan bahwa pihaknya memiliki peran penting dalam mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang kian marak di tengah masyarakat.

“Kami hadir bukan hanya sebagai pelengkap, tapi mitra strategis Satgas PASTI, terutama dalam memberikan bantuan hukum dan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam investasi bodong atau pinjaman online ilegal,” ujar Meurah Budiman dalam Forum Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang digelar di Kantor OJK Perwakilan Aceh, Rabu (9/7/2025).

Forum ini menjadi ajang penguatan koordinasi antarinstansi dalam merespons cepat setiap pengaduan masyarakat terkait keuangan ilegal. Selain itu, forum juga menyoroti pentingnya pertukaran informasi terbuka, pemanfaatan teknologi melalui platform Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), serta edukasi hukum yang menyentuh langsung masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Meurah Budiman menyatakan komitmen jajarannya untuk terus melakukan penyuluhan hukum secara langsung ke berbagai daerah di Aceh. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap keberadaan entitas hukum seperti koperasi dan yayasan agar tidak disalahgunakan untuk praktik keuangan ilegal.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam forum, per Juni 2025 tercatat sebanyak 84 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal berasal dari Aceh. Secara nasional, jumlah pengaduan yang diterima OJK mencapai 1.869 kasus, dengan 149 di antaranya dari masyarakat Aceh.

Sejauh ini, Satgas PASTI telah menghentikan operasional 13.228 entitas keuangan ilegal di seluruh Indonesia. Sementara itu, IASC sebagai platform pelaporan yang terintegrasi, mencatat sebanyak 128.281 laporan masuk sejak peluncurannya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 208.333 rekening telah dilaporkan dan 47.891 di antaranya berhasil diblokir. Estimasi total kerugian masyarakat akibat aktivitas ilegal ini mencapai Rp2,6 triliun, dengan dana korban sekitar Rp163 miliar telah berhasil dibekukan.

Meurah Budiman berharap kolaborasi lintas lembaga antara Kemenkumham, OJK, dan instansi lainnya terus diperkuat guna menciptakan sistem perlindungan hukum yang efektif bagi masyarakat.

“Kami mendorong perluasan jangkauan edukasi hukum melalui media sosial dan penyuluhan langsung. Kesadaran hukum yang kuat adalah benteng pertama untuk mencegah kejahatan digital yang merugikan rakyat,” pungkasnya.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News