NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Upaya legalisasi badan hukum Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan (KMPD/K) di Provinsi Aceh telah mencapai tahap akhir. Per 6 Juli 2025, sebanyak 6.447 desa dan kelurahan, atau 99,18 persen dari total wilayah administratif di Aceh, telah resmi disahkan sebagai badan hukum koperasi.
Dari 23 kabupaten/kota di Aceh, sebanyak 20 wilayah tercatat telah menuntaskan proses pengesahan 100 persen. Wilayah-wilayah dengan jumlah desa terbanyak seperti Pidie, Aceh Timur, dan Bireuen termasuk dalam kategori yang telah rampung.
Meski demikian, masih tersisa puluhan desa di tiga kabupaten yang belum memperoleh status hukum koperasi, yakni Aceh Utara, Aceh Besar, dan Aceh Jaya. Aceh Utara menjadi daerah dengan jumlah desa belum sah terbanyak, yaitu 53 desa.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman, mengatakan pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi yang solid antara berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan para notaris.
“Legalitas bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan dan kelembagaan desa,” ujar Meurah, Ahad (6/7/2025).
Kemenkumham Aceh melalui Divisi Pelayanan Hukum telah membentuk sistem monitoring harian guna mempercepat proses, termasuk dengan pendekatan jemput bola dan koordinasi intensif bersama para notaris serta aparat daerah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Purwandani H. Pinilihan, menyebutkan bahwa hambatan yang tersisa lebih bersifat administratif, bukan menyangkut kelayakan koperasi itu sendiri.
“Kami mengutamakan pendekatan jemput bola dan monitoring wilayah. Proses validasi harus cepat dan tepat. Tantangannya tinggal soal dokumen, bukan kelayakan,” kata Purwandani.
Dengan dukungan 170 notaris yang aktif di seluruh Aceh serta pemanfaatan sistem digital Administrasi Hukum Umum (AHU), Kemenkumham Aceh optimistis seluruh koperasi akan segera memperoleh status hukum dalam waktu dekat.
Pemerintah berharap koperasi yang telah resmi berbadan hukum ini dapat segera menjalankan fungsinya sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan yang berbasis pada landasan hukum yang kuat.
Editor: Akil