Kejari Aceh Besar Eksekusi Terpidana Korupsi Retribusi Pasar ke Lapas

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi seorang terpidana kasus korupsi retribusi pasar ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh, pada Sabtu (5/7/2025). Terpidana atas nama Muslim, mantan Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Koperasi, Usaha Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar, akan menjalani pidana selama empat tahun penjara.

“Terpidana Muslim dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh untuk menjalani pidana selama empat tahun penjara. Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, dalam keterangannya di Banda Aceh.

Selain pidana badan, Mahkamah Agung juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta kepada Muslim. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Tak hanya itu, Mahkamah Agung memerintahkan Muslim membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp545,18 juta. Apabila tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

“Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti kerugian negara, maka dipidana dengan penjara selama satu tahun,” tambah Filman.

Sebelumnya, Muslim sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Dalam putusannya, majelis menyatakan Muslim tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.

Namun, putusan bebas tersebut kemudian dilawan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Aceh Besar. Melalui proses kasasi ke Mahkamah Agung, JPU yang dipimpin Wira Fadillah dan tim berhasil membalikkan putusan.

Dalam tuntutan sebelumnya, JPU meminta majelis menghukum Muslim dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan, denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp545,18 juta. Jika uang pengganti tak dibayar, maka JPU meminta terdakwa dipenjara selama tiga tahun.

Dakwaan jaksa menyebutkan bahwa Muslim diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan retribusi di dua lokasi, yakni Pasar Lambaro di Kecamatan Ingin Jaya dan Pasar Keutapang di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, dalam rentang waktu Juli 2020 hingga Desember 2021.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News