Nukilan | Banda Aceh – Akademisi dan Dosen Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Syiah Kuala (USK), Mukhrijal mengatakan terkait dengan pemekaran enam kabupaten/kota baru di Aceh, maka harus dikaji terlebih dahulu potensi lokal, sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya alam (SDA) dari daerah tersebut.
“Karena ini menyangkut pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintah. Jadi harus mempertimbangkan banyak faktor, seperti aspek potensi lokal dan geografis. Sebenarnya pemerintah pusat melalui desentralisasi itu tidak menjadi masalah, karena itu kan pelimpahan wewenang dari pusat ke daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri asalkan memenuhi syarat yang ditentukan oleh pemerintah,” ujar Mukhrijal kepada Nukilan, Kamis (5//7/2025).
Dia menambahkan jika pemenuhan syarat itu terpenuhi, maka pemekaran daerah itu tidak masalah. Yang menjadi masalah adalah ketika nanti sudah diberikan izin pemekaran kabupaten/kota baru justru menimbulkan masalah sosial baru lagi.
“Itu yang harus dilihat sebenarnya. Potensi konflik kepentingan misalnya pasti ada, perebutan kekuasaan atau perebutan batas wilayah daerah masing-masing masuk kemana, ibu kota kabupaten baru mau ditempatkan di mana, itu kan semua ada unsur kepentingan, pastilah muncul konflik-konflik baru lagi,” kata Mukhrijal.
Karena itu, kata Mukhrijal, pertimbangan untuk pemekaran kabupaten ini harus dikaji secara mendalam untuk terciptanya kabupaten/kota baru sehingga benar-benar siap sehingga tidak terjadi ketimpangan sosial. Mukhrijal mencontohkan kasus Kabupaten Aceh Singkil yang saat ini menjadi kabupaten termiskin di Aceh setelah sebelumnya melakukan pemekaran dari Kabupaten Aceh Selatan.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memasukkan enam Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) dari Aceh ke dalam daftar usulan pembentukan DOB tingkat nasional. Dari Aceh diusulkan enam kabupaten baru, yaitu Kabupaten Aceh Selatan Jaya pemekaran dari Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Kepulauan Selaut Besar pemekaran dari Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh Raya pemekaran dari Aceh Besar, Kota Meulaboh pemekaran dari Kabupaten Aceh Barat, dan Kota Panton Labu dan Kabupaten Aceh Malaka hasil pemekaran dari Kabupaten Aceh Utara. []
Reporter: Sammy