NUKILAN.ID | LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe memeriksa mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun pada periode 2018 hingga 2024.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan atas laporan masyarakat serta hasil pengumpulan informasi intelijen oleh kejaksaan.
“Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf datang ke Kantor Kejari Lhokseumawe dalam memenuhi undangan permintaan keterangan jaksa penyelidik terkait penyelidikan dugaan tindak korupsi di KEK Arun,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, Jumat (4/7/2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyelidik melontarkan 15 pertanyaan kepada Irwandi Yusuf terkait perannya sebagai Gubernur Aceh sekaligus Ketua Dewan KEK Arun.
Menurut Therry, hingga saat ini sudah ada 23 orang yang telah dimintai keterangan. Satu orang lainnya dijadwalkan akan diperiksa pada pekan depan.
Therry menambahkan, para penyewa atau tenant di kawasan KEK Arun juga akan dimintai keterangan dalam waktu dekat. Penyelidikan dilakukan secara intensif untuk menelusuri indikasi ketidakwajaran dalam pengelolaan kawasan tersebut.
“Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan KEK Arun dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sesuai dengan peraturan berlalu,” kata Therry.
Ia menjelaskan, KEK Arun sejatinya dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan pengembangan industri. Namun, temuan sementara penyelidik menunjukkan adanya dugaan pengelolaan yang tidak transparan, serta penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan dana di kawasan itu.
“Penyelidikan ini melibatkan berbagai elemen guna mengungkap dugaan ketidakpatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan KEK Arun. Secara keseluruhan, penyelidikan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem pengelolaan KEK Arun,” tutup Therry.
Editor: Akil