NUKILAN.ID | JAKARTA – Pemerintah Aceh terus mengupayakan langkah-langkah strategis demi memperjuangkan kelanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan pelaksanaan penuh Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Hal ini ditegaskan Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, dalam pertemuan bersama para bupati dan wali kota se-Aceh di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Jakarta, Kamis malam (3/7/2025).
Dalam forum tersebut, Mualem—sapaan akrab Gubernur Aceh—menyampaikan bahwa upaya ini dilakukan melalui jalur koordinasi intensif dengan kementerian terkait, anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh, serta langsung kepada Presiden RI.
“Ini adalah bentuk komitmen kita bersama untuk memastikan kekhususan Aceh tidak hanya diakui di atas kertas, tapi juga dijalankan dalam kebijakan nyata,” ujar Mualem.
Sejak diberlakukan pada 2008, Dana Otsus telah menjadi bagian penting dalam percepatan pembangunan Aceh pascakonflik, sebagai implementasi dari Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2006, Aceh memperoleh Dana Otsus sebesar dua persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional selama 15 tahun, kemudian satu persen untuk lima tahun berikutnya, yang masa berlakunya akan berakhir pada 2027.
Melihat berbagai tantangan pembangunan yang masih dihadapi, Pemerintah Aceh kini mengusulkan agar Dana Otsus diperpanjang secara permanen sebagai bentuk keberlanjutan terhadap pengakuan kekhususan Aceh dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Editor: Akil