Nukilan | Banda Aceh – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Taufik mengatakan terkait kasus pencemaran lingkungan akibat aktivitas perusahaan batu bara di Kaway XVI, Aceh Barat, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh Barat.
Taufik mengaku DLHK Aceh Barat sudah melakukan pertemuan dengan perusahaan batu bara di sana, yaitu PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dan segera melakukan peninjauan lapangan untuk memantau kondisi di lapangan seperti apa.
“Insya Allah, kita nanti akan ambil langkah-langkah apa yang mesti dilakukan, di antaranya perbaikan tatacara pengelolaan lingkungan, jadi ada langkah-langkahnya nanti,” ujar Taufik saat dikonfirmasi Nukilan, Kamis (3/7/2025).
Dia menambahkan jika memang nanti dari hasil pemantauan di lapangan PT AJB terbukti melanggar aturan, maka akan ditindaklanjuti dengan memanggil direktur perusahaan atau memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, batu bara yang diangkut truk dari salah satu perusahaan batu bara tampak tertumpah di badan jalan antar-kecamatan di Aceh Barat, Senin (30/6/2025). Peristiwa ini membuat material batu bara berceceran di jalan dan menimbulkan debu yang membahayakan pengendara jalan.
Terakhir dilaporkan, sekitar sekitar lebih dari 200 warga, mengalami gangguan infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) akibat paparan debu dan asap dari aktivitas pengangkutan batu bara di wilayah pemukiman. []
Reporter: Sammy