Nukilan | Banda Aceh – Terkait kasus pencemaran lingkungan oleh perusahaan batu bara yang menyebabkan sekitar 200 lebih warga Kaway XVI, Aceh Barat diserang infeksi saluran pernafasan akut (ISPA), mantan Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh dan akademisi Universitas Serambi Mekkah (USM), TM Zulfikar dia menyatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat harus melakukan investigasi resmi untuk mengusut tuntas persoalan tersebut.
“Jadi pemerintah harus langsung mencari tahu, sebenarnya kalau sudah ada korban kayak gini, tanpa dilaporkan pun polisi sudah harus bertindak, jadi sudah masuk ranah pidana karena sudah ada korban, kalau sudah merusak lingkungan dan merugikan manusia berarti kan sudah melanggar hukum,” ujar TM Zulfikar kepada Nukilan, Kamis (3/7/2025).
Dia menambahkan, setelah instansi di pemerintah kabupaten melakukan hasil investigasi dan terbukti melanggar aturan, maka laporan tersebut harus dilaporkan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh untuk ditindaklanjuti. Dalam hal ini, setelah adanya pembuktian Dinas ESDM Aceh bisa saja memanggil pemilik perusahaan atau merekomendasikan untuk mencabut izin dari perusahaan tersebut setelah berkonsultasi dengan gubernur jika dianggap sudah melanggar aturan.
“Masyarakat juga sudah harus dalam posisi menggugat persoalan ini secara hukum. Kalau masyarakat nggak berani bisa saja meminta bantuan pendampingan dari LBH atau WALHI misalnya,” kata TM Zulfikar.
TM Zulfikar menegaskan, institusi yang mengelola perusahaan batu bara itu harus bertanggung jawab terhadap pencemaran lingkungan seperti ini dan Pemkab Aceh Barat juga tidak hanya diam saja melihat kondisi seperti ini.
Sebelumnya diberitakan, sekitar lebih dari 200 warga, termasuk anak-anak dan lansia, dilaporkan mengalami gejala sesak napas, batuk, hingga demam tinggi akibat paparan debu dan asap dari aktivitas pengangkutan batu bara di wilayah pemukiman. []
Reporter: Sammy