Kasus Penganiayaan di Aceh Barat Diselesaikan secara Restoratif

Share

NUKILAN.ID | MEULABOH – Sebuah insiden dugaan penganiayaan dan pengerusakan yang terjadi di Dusun Jeumpa Puteh, Gampong Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, berhasil diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Proses perdamaian antara kedua belah pihak berlangsung pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Ruang Muphom Hukum Polres Aceh Barat. Dalam kesempatan itu, korban dan pelaku sepakat untuk tidak membawa perkara ke jalur hukum.

Peristiwa bermula pada Senin (30/6/2025) sore, saat terjadi perselisihan antara dua warga, Nabila Ulva (34) dan Diana (35). Konflik tersebut memanas hingga berujung pada perkelahian dan menyebabkan pintu rumah milik Diana mengalami kerusakan.

Akibat kejadian itu, Diana mengalami kerugian secara material serta tekanan psikis. Warga sekitar pun sempat khawatir insiden ini dapat berdampak pada hubungan sosial di lingkungan mereka.

Dalam surat pernyataan yang dibuat di hadapan aparat kepolisian dan tokoh masyarakat, Nabila Ulva menyatakan bersedia mengganti kerugian atas pintu yang rusak serta menanggung biaya pengobatan trauma yang dialami Diana, senilai satu juta rupiah.

Sebagai balasan atas itikad baik tersebut, Diana menyatakan bahwa dirinya tidak akan membawa perkara ke proses hukum. Ia juga berkomitmen untuk menjaga hubungan baik dan mencegah kejadian serupa terjadi kembali.

Kesepakatan ini turut disaksikan oleh Kepala Dusun Bustami Yahya dan tokoh masyarakat setempat, M. Ilyas alias Ayek. Keduanya mengapresiasi semangat kekeluargaan yang ditunjukkan kedua pihak dalam menyelesaikan konflik.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Fahmi Suciandy, S.H., menjelaskan bahwa penyelesaian perkara ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2022 mengenai penerapan keadilan restoratif.

“Pihak korban dan pelapor telah saling memaafkan dan menunjukkan itikad baik,” ujar Iptu Fahmi. Ia menambahkan bahwa karena seluruh kerugian telah diganti dan tidak ada keberatan dari pihak korban, perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan.

Diana sendiri mengungkapkan bahwa langkah perdamaian ini diambil demi ketentraman bersama.

“Saya tidak ingin masalah ini berlarut-larut. Semoga ke depan bisa hidup rukun kembali,” katanya.

Sementara itu, Unit Reskrim Polres Aceh Barat tetap akan mengawal implementasi isi perjanjian damai tersebut. Apabila seluruh ketentuan dijalankan dengan baik, maka proses hukum terhadap perkara ini akan dihentikan secara resmi.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News