Kejari Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Mantan Pj Bupati Aceh Barat dalam Kasus Korupsi

Share

NUKILAN.ID | MEULABOH – Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Pj Bupati Aceh Barat berinisial ME. Pemeriksaan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pajak penerangan lampu jalan di Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp2,62 miliar.

“Beliau (mantan Pj Bupati Aceh Barat) tidak bisa hadir dalam pemanggilan pertama pada Selasa, 1 Juli kemarin, sehingga kita jadwalkan ulang pemeriksaannya pada Selasa, 8 Juli pekan depan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Lutfi kepada ANTARA di Meulaboh, Rabu.

Sesuai jadwal, mantan Pj Bupati Aceh Barat ME akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pajak penerangan lampu jalan di Pemkab Aceh Barat, yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Ahmad Lutfi mengatakan pemanggilan terhadap mantan orang nomor satu di jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tersebut penting dilakukan, karena ME sempat menjabat selama dua tahun sejak 10 Oktober 2022 hingga 10 Oktober 2024 lalu sebagai Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat.

Karena keterangannya dibutuhkan penyidik, sehingga surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan telah dikirimkan kembali kepada yang bersangkutan, dengan jadwal pemeriksaan pada Selasa, 8 Juli 2025 pekan depan.

“Keterangan beliau sangat dibutuhkan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang berjalan,” kata Ahmad Lutfi menambahkan.

Dalam kasus tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat hingga saat ini telah menyita uang tunai sekitar Rp600 juta, yang berasal dari pengembalian dari sejumlah saksi yang selama ini telah telah dilakukan pemeriksaan.

Dana sebesar Rp600 juta tersebut, merupakan insentif yang sebelumnya telah dikembalikan oleh sejumlah aparat sipil negara (ASN), dan pegawai honorer/tenaga harian lepas yang diduga ikut menerima dana tersebut dalam kurun waktu tahun 2018-2022 lalu.

“Uang yang disita tersebut diduga berasal dari hasil korupsi pajak daerah, setelah sebelumnya dikembalikan atas kesadaran dari para penerima uang insentif pungutan pajak daerah, yang telah diterima sejak tahun 2018 – 2022,” kata Ahmad Lutfi.

Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga telah menetapkan lima orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.

Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan atau melakukan pemeriksaan terhadap 80 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga meminta kepada para pihak yang merasa ikut menerima dana insentif pajak dari tahun 2018-2022 agar segera mengembalikan dana tersebut kepada penyidik, demikian Ahmad Lutfi.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News