PPPK Aceh Desak Kesetaraan TPP: Dua Tahun Tanpa Tunjangan

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Aceh menyuarakan keresahan atas belum diterimanya Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) selama dua tahun terakhir. Ketiadaan tunjangan ini terutama dirasakan oleh tenaga teknis dan tenaga kesehatan.

Hingga kini, tercatat sebanyak 8.805 ASN PPPK di Aceh, terdiri dari 6.560 guru, 1.682 tenaga kesehatan, dan 563 tenaga teknis. Namun, sejumlah pernyataan pejabat kerap menyebut jumlah PPPK di Aceh melebihi 20 ribu orang, yang dinilai menyesatkan dan menimbulkan kekhawatiran publik atas beban fiskal daerah.

Dari total tersebut, sekitar 2.245 PPPK dari unsur kesehatan dan teknis belum memperoleh hak TPP. Sementara sebagian besar guru PPPK telah menerima tunjangan profesi guru (TPG), yang dalam struktur penggajian ASN dianggap sebagai pengganti TPP.

Ketimpangan ini memicu pertanyaan tentang keadilan dan kesetaraan dalam perlakuan terhadap sesama aparatur sipil negara. Merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK dan PNS memiliki kedudukan serta hak dan kewajiban yang setara dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 pun menegaskan bahwa TPP diberikan berdasarkan kelas jabatan, tanpa membedakan status kepegawaian. Artinya, tidak ada alasan hukum untuk mengecualikan PPPK dari penerimaan TPP.

Ketua Forum Komunikasi ASN PPPK Pemerintah Aceh (FORKOM ASN PPPK), Ns. Zuhdi Abrar, menyampaikan harapan besar kepada kepemimpinan baru Aceh agar mengambil langkah korektif.

“Kami menaruh harapan besar kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan Wakilnya, Fadhlullah, untuk mengakhiri ketimpangan ini. Pemerintah Aceh harus berlaku adil dengan memberikan hak yang sama antara ASN PNS dan ASN PPPK. Jangan ada diskriminasi di antara sesama aparatur negara yang telah bekerja dan mengabdi dengan dedikasi,” tegasnya.

FORKOM ASN PPPK mendesak Pemerintah Aceh untuk:

  1. Menyampaikan data jumlah ASN PPPK secara terbuka dan akurat;

  2. Menyusun alokasi anggaran TPP secara adil dan sesuai regulasi;

  3. Menghapus perlakuan diskriminatif terhadap PPPK;

  4. Merevisi Pergub Aceh Nomor 15 Tahun 2024, khususnya pasal 9 ayat (4), yang menyebut ketentuan TPP PPPK diatur dalam Keputusan Gubernur.

Abainya kebijakan terhadap hak PPPK dinilai tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip reformasi birokrasi yang mengedepankan profesionalitas dan kesetaraan di lingkungan ASN. Pemerintah Aceh pun didorong hadir sebagai pengayom bagi seluruh ASN, tanpa terkecuali.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News