USK Klarifikasi Aturan Pengadaan Barang dan Jasa, Tegaskan Sudah Sesuai Ketentuan Hukum

Share

NUKILAN.ID | Banda Aceh – Universitas Syiah Kuala (USK) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang dinilai keliru mengenai kebijakan pengadaan barang dan jasa di lingkungan kampus. Pihak rektorat menegaskan bahwa seluruh proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, seiring dengan status USK sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).

Rektor USK, Prof. Dr. Ir. Marwan, menegaskan bahwa sebagai PTN-BH, USK memiliki kewenangan otonom dalam pengelolaan keuangan, khususnya dana non-APBN. Hal itu telah diatur secara jelas dalam sejumlah regulasi perundang-undangan.

“Dengan adanya otonomi tersebut maka USK memiliki kewenangan untuk menyusun kebijakan dan sistem pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan internal lembaga, dengan tetap menjunjung prinsip-prinsip akuntabilitas, efisiensi, transparansi, dan keadilan,” ujar Prof. Marwan.

Ia merujuk pada Pasal 92 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022 tentang PTNBH-USK yang menyebutkan bahwa pengadaan barang dan jasa dengan sumber dana di luar APBN diatur melalui Peraturan Rektor (Pertor). Kebijakan tersebut merupakan bagian dari otonomi kampus untuk menetapkan sistem pengadaan yang efektif dan akuntabel.

Penyusunan Pertor itu, menurutnya, telah melalui proses diskusi terbuka, termasuk public hearing dan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pihak seperti LKPP, Kejaksaan, BPKP, Polda Aceh, KADIN, serta pihak internal kampus. Mereka turut memberikan masukan guna memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan prinsip hukum dan tata kelola yang baik.

Rektor membantah keras tudingan bahwa Pertor tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau mencederai keadilan.

“Dalam melahirkan Peraturan Rektor tersebut, USK sudah melalui proses yang sudah diatur ketentuannya. Jadi sangat keliru kalau Peraturan Rektor ini dinilai melanggar aturan apalagi mengabaikan keadilan,” katanya.

Soal Proyek FKIP

Terkait dengan proses pengawasan dan pembangunan Gedung FKIP Tahap II, Rektor memastikan bahwa seluruh kegiatan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku. Pengawasan proyek dilakukan berdasarkan kontrak jasa dengan sistem waktu penugasan, bukan berbasis hasil akhir.

Rektor menekankan bahwa spesifikasi teknis pengawasan telah tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan menjadi bagian dari kontrak pengawasan. Konsultan pengawas juga telah menjalankan tugas sesuai ketentuan dan melaporkan progres pekerjaan setiap pekan kepada tim teknis dan PPK.

Ia juga menyebut bahwa penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk jasa konsultan mengacu pada Kepmen PUPR Nomor 524/KPTS/M/2022, serta personel yang terlibat telah memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen KAK.

Penegasan Hukum Kontrak

Menanggapi dugaan pekerjaan konstruksi dilakukan di luar masa kontrak, Rektor menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum. Kontrak yang telah habis masa berlakunya tidak dapat menjadi dasar untuk melanjutkan pekerjaan.

“Jika pekerjaan dilakukan di luar masa kontrak, tanpa permohonan perpanjangan waktu, dan tanpa konsultan pengawas maka pekerjaan itu tidak sah secara hukum kontrak serta tidak dapat dibayar,” tegas Rektor.

Ia menambahkan bahwa surat peringatan kepada kontraktor telah diberikan secara bertahap, mulai dari SP 1 hingga SP 3, sebelum akhirnya dikeluarkan surat penghentian resmi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Surat ini, menurutnya, merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan PPK dalam menghentikan pekerjaan di lapangan karena kontrak telah berakhir.

USK Buka Diri Terhadap Kritik, Namun Tolak Fitnah

Rektor menyatakan bahwa pemberitaan yang menyebut sistem pengawasan di USK sebagai formalitas administratif semata merupakan fitnah yang mencemarkan nama baik institusi.

“Sebagai lembaga pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi integritas, kami terbuka terhadap kritik yang konstruktif, namun menolak dengan tegas upaya-upaya yang mencemarkan nama baik institusi tanpa dasar/data,” ujar Prof. Marwan.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa di USK telah dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku, melalui mekanisme yang transparan, akuntabel, dan profesional.

Editor: AKIL

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News