NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Aceh melaporkan bahwa pendapatan negara di Provinsi Aceh hingga 31 Mei 2025 telah mencapai Rp1,99 triliun. Angka ini setara dengan 28,81 persen dari target yang ditetapkan.
“Pendapatan negara di Provinsi Aceh sejak Januari hingga 31 Mei 2025 tercatat sebanyak Rp1,99 triliun. Pendapatan tersebut terealisasi sebesar 28,81 persen,” ujar Kepala Perwakilan Kemenkeu Satu Aceh, Paryan, dalam pernyataannya di Banda Aceh, Selasa (1/7/2025).
Paryan yang juga menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh merinci bahwa realisasi pendapatan negara tersebut terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp1,24 triliun (21,03 persen), penerimaan bea dan cukai senilai Rp226,76 miliar (79,01 persen), serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp529,77 miliar (71,13 persen).
“PNPB ini di antaranya dari optimalisasi aset mencapai Rp10,16 miliar, pelaksanaan lelang sebesar Rp1,38 miliar, serta pengurusan piutang negara dengan capaian Rp44 juta,” jelasnya.
Sementara itu, dari sisi belanja negara, hingga akhir Mei 2025 realisasinya tercatat sebesar Rp16,08 triliun. Anggaran tersebut mencakup belanja pemerintah pusat senilai Rp4,69 triliun dan belanja transfer ke daerah sebesar Rp11,39 triliun.
“Belanja pemerintah pusat secara year on year mengalami penurunan 27,27 persen. Ini dipengaruhi kontraksi realisasi belanja barang dan modal akibat dinamika efisiensi. Realisasi transfer ke daerah secara year on year juga mengalami kontraksi sebesar 7,08 persen,” kata Paryan.
Untuk kinerja anggaran daerah, pendapatan Aceh tercatat sebesar Rp11,42 triliun. Jumlah ini terdiri dari dana transfer sebesar Rp9,58 triliun dan pendapatan asli daerah (PAD) Rp1,82 triliun.
“Sedangkan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah di Aceh sampai dengan 31 Mei 2025 sebesar Rp9,21 triliun yang didominasi belanja operasional mencapai Rp6,9 triliun. Belanja modal masih menjadi perhatian karena baru mencapai Rp203,78 miliar atau terealisasi 5,13 persen,” pungkas Paryan.
Editor: Akil