NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai tahun 2029 menuai beragam tanggapan dari publik. Sebagian pihak mengkhawatirkan bahwa langkah ini justru akan menimbulkan dampak negatif, seperti tidak efisiennya penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan.
Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Aryos Nivada, dosen Ilmu Politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Syiah Kuala. Menurutnya, wacana pemisahan ini tidak serta-merta dapat dianggap sebagai hal yang buruk.
“Soal efisiensi atau tidak efisiennya Pemilu yang dipisah antara nasional dan lokal, itu sangat tergantung pada bagaimana pemerintah menyiasatinya. Seperti apa SOP-nya, bagaimana format dan metodenya,” ujar Aryos.
Ia menekankan bahwa penilaian terhadap baik atau buruknya pemisahan pemilu ini sangat ditentukan oleh kesiapan pemerintah dalam merancang sistem penyelenggaraan yang adaptif dan efektif. Dengan kata lain, hasil akhir dari putusan MK tersebut sangat bergantung pada kecermatan dalam merumuskan kebijakan teknis pelaksanaannya.
“Jadi, kita tidak bisa serta-merta menyimpulkan bahwa ini adalah hal yang negatif. Kita perlu melihat dulu formula seperti apa yang akan disusun oleh pemerintah dalam menindaklanjuti amar putusan MK tersebut,” sambungnya.
Lebih lanjut, Aryos menilai bahwa regulasi pemilu pascaputusan MK ini harus segera ditata ulang secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kekacauan dalam pelaksanaannya. Penataan ini menjadi elemen penting dalam mengarahkan sistem demokrasi agar tetap berjalan dalam koridor yang sehat.
“Sekali lagi, kuncinya terletak pada bagaimana regulasi ditata ulang setelah putusan MK ini. Itu yang pertama,” katanya.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya peran sosialisasi terhadap masyarakat agar transisi sistem ini dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak, termasuk peserta pemilu dan pemilih.
“Yang kedua, bagaimana kesadaran dan pemahaman publik terhadap pemisahan Pemilu ini dibangun melalui sosialisasi yang menyeluruh, baik kepada masyarakat umum maupun peserta Pemilu,” lanjut Aryos.
Tak kalah penting menurut Aryos adalah bagaimana setiap regulasi turunan dan kebijakan teknis diselaraskan secara hati-hati agar tidak terjadi tumpang tindih di lapangan. Ia mendorong agar lembaga penyelenggara pemilu memiliki pedoman yang jelas dalam menerjemahkan putusan MK ke dalam praktik.
“Lalu yang ketiga, penting juga untuk menyinkronkan setiap aturan turunan, serta menyiapkan mekanisme pelaksanaan putusan MK ini yang akan ditafsirkan dan dijalankan oleh lembaga penyelenggara Pemilu,” pungkasnya. (xrq)
Reporter: Akil