NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dinas Pendidikan Aceh menegaskan bahwa proses penerimaan siswa baru jenjang SMA, SMK, dan SLB untuk Tahun Ajaran 2025/2026 dilaksanakan secara transparan dan sesuai aturan.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A., menjelaskan bahwa seluruh tahapan pendaftaran mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Aturan ini mengatur jalur penerimaan, seperti jalur domisili, afirmasi, serta perpindahan tugas orang tua atau wali.
“SPMB tahun ini kami pastikan berjalan bersih dan terbuka. Tidak ada ruang untuk kecurangan atau praktik yang merugikan calon peserta didik. Orang tua tidak perlu risau—semua anak pasti mendapatkan kesempatan untuk bersekolah,” kata Marthunis dalam keterangannya, Senin (24/6/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa semua sekolah negeri di Aceh memiliki standar mutu yang sama. Masyarakat diharapkan tidak lagi memandang adanya perbedaan kualitas antar sekolah.
“Tidak ada lagi dikotomi antara sekolah favorit dan non-favorit. Semua sekolah negeri memiliki standar mutu yang sama, baik dari sisi kurikulum, tenaga pengajar, maupun sarana prasarana. Yang terpenting adalah memastikan setiap anak mendapatkan haknya untuk belajar,” ujarnya.
Sebagai langkah penguatan integritas, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/7031 yang melarang praktik gratifikasi, pungutan liar, dan suap dalam proses penerimaan peserta didik baru.
“Tidak boleh ada imbalan dalam bentuk apapun kepada panitia, kepala sekolah, maupun guru. Jika ada pihak yang mencoba bermain curang, silakan laporkan. Kami akan tindak tegas,” tegas Marthunis.
Disdik Aceh juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi jalannya penerimaan siswa baru demi terciptanya sistem pendidikan yang adil dan berintegritas di seluruh wilayah Aceh.
Editor: Akil