Guru Besar USK Nilai Tito Karnavian Miliki Mental Kolonial dalam Polemik Empat Pulau

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Guru Besar Sosiologi Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh, Prof Ahmad Humam Hamid, melontarkan kritik tajam terhadap Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait polemik administrasi empat pulau yang sebelumnya berada dalam wilayah Aceh, namun kini ditetapkan sebagai bagian dari Sumatera Utara.

Dikutip Nukilan.id dari tayangan Metro Hari Ini yang disiarkan Metro TV pada Kamis, 12 Juni 2025, Humam menyebut tindakan Mendagri tersebut sebagai cerminan “mental kolonial”. Menurutnya, infrastruktur di keempat pulau seperti musala, dermaga, hingga prasasti dibangun dengan anggaran dari Kabupaten Aceh Singkil.

“Sejumlah infrastruktur fisik di situ, tubuh, prasasti, musala, dermaga itu dibangun dengan uang Kabupaten Aceh Singkil. Jadi, apalagi yang yang kurang? Kalau kemudian membawa peta kartografi, itu mental Belanda, itu mental kolonial seperti itu,” ujarnya.

Humam juga menyayangkan pernyataan Tito yang menyarankan agar persoalan ini dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menganggap langkah tersebut tidak tepat, mengingat sensitifnya konteks wilayah Aceh yang memiliki sejarah konflik dan proses damai dengan pemerintah pusat.

“Saya agak terkejut dengan statement Pak Mendagri ‘Kalau enggak setuju bawa ke PTUN’. Saya tahu ketika konflik Aceh dia itu Kapolri kalau enggak salah atau Wakapolri. Jadi pernyataan seperti itu naif secara politik, itu sangat naif,” kata Humam.

Menurutnya, persoalan ini tidak bisa disederhanakan hanya melalui jalur hukum. Ia menilai isu perbatasan tersebut menyangkut imajinasi kolektif masyarakat Aceh dan menyentuh aspek identitas kebangsaan.

“Jadi dianggap enteng aja. Jadi di mata dia semuanya bisa selesaikan di di PTUN. Tidak. Ini persoalan politik, ini persoalan imajinasi komunitas, persoalan imajinasi kebangsaan. Ini bahaya sekali seperti ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri resmi menetapkan empat pulau yang terletak di perairan Aceh sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keputusan tersebut tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Keempat pulau yang kini berpindah administrasi tersebut adalah Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Sebelumnya, keempatnya tercatat sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, keputusan ini berdasarkan verifikasi bersama sejumlah instansi pusat, termasuk Badan Informasi Geospasial (BIG), Pushidrosal TNI AL, Topografi TNI AD, serta pemerintah provinsi dan kabupaten terkait.

Tito juga menyebut bahwa batas wilayah darat telah disepakati antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah. Namun untuk batas laut, belum ada kesepakatan sehingga diserahkan kepada pemerintah pusat.

“Tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” ujar Tito, Rabu, 11 Juni 2025. (XRQ)

Reporter: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News