KPA Aceh Singkil Siap Duduki Empat Pulau yang Ditetapkan Masuk Sumut

Share

NUKILAN.ID | SINGKIL – Ketegangan memuncak di Aceh Singkil setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan empat pulau yang selama ini diklaim sebagai milik Aceh, masuk ke wilayah Sumatra Utara. Keputusan tersebut langsung menuai protes keras dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Komite Peralihan Aceh (KPA) wilayah Aceh Singkil.

Ketua KPA Aceh Singkil, Sarbaini Agam, menyampaikan kecaman secara terbuka terhadap keputusan tersebut. Ia menyebut keputusan Mendagri itu sebagai bentuk pelecehan terhadap Aceh dan mencurigai adanya motif politik di baliknya.

“Kami mengecam keras keputusan Mendagri, ini merupakan bentuk penghinaan bagi Aceh dan menduga bagian untuk menjelekkan citra kepemimpinan Mualem-Dek Fad,” kata Sarbaini, Minggu 1 Juli 2025, di Singkil.

Siap Duduki Pulau Jika Diperintahkan

Lebih lanjut, Sarbaini menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengambil langkah nyata. Jika diperlukan, kata dia, KPA siap melakukan pendudukan terhadap keempat pulau tersebut.

“Kami segenap pengurus dan anggota KPA siap menduduki 4 pulau milik Aceh Singkil yang masuk ke Sumut itu,” tegasnya.

Menurut Sarbaini, pemerintah pusat seharusnya mengacu pada batas wilayah sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Ia menekankan bahwa garis batas berdasarkan Peta 1 Juli 1956 merupakan bagian dari komitmen negara dalam proses perdamaian Aceh.

“Kami minta Mendagri membatalkan keputusan itu dan mengeluarkan keputusan tapal batas berdasarkan Peta 1 Juli 1956,” tambah Sarbaini.

Empat Pulau Jadi Simbol Konflik Tapal Batas

Keempat pulau yang menjadi sengketa adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang diteken pada 25 April 2025, pulau-pulau tersebut ditetapkan masuk ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.

Namun, keputusan ini dianggap mengabaikan sejarah dan realitas sosial masyarakat di Aceh Singkil. Bagi banyak pihak di Aceh, pulau-pulau itu tidak sekadar soal wilayah, tetapi juga harga diri.

“Aceh sudah konflik 30 tahun, kita sudah berdamai. Secara teritorial, pulau itu milik Aceh,” kata Sarbaini, mengutip pernyataan Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk Malik Mahmud Alhaytar.

Menanti Sikap Gubernur Aceh

Sarbaini juga menegaskan bahwa KPA wilayah Aceh Singkil akan bertindak jika mendapat perintah dari pimpinan tertinggi, yakni Gubernur Aceh Muzakir Manaf, yang juga dikenal sebagai Panglima Komando KPA.

“Komite Peralihan Aceh (KPA) wilayah Aceh Singkil mengaku siap menduduki pulau tersebut atas perintah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, selaku panglima komando tinggi.”

“Semoga Mendagri mendengarkan pesan ini,” kata Sarbaini tegas.

Sikap KPA ini menunjukkan bahwa persoalan empat pulau tersebut bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut aspek politik, sejarah, dan martabat Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah pusat pun dituntut untuk segera merespons dengan arif sebelum konflik ini berkembang menjadi ketegangan yang lebih luas.

Editor: Akil

spot_img

Read more

Local News