NUKILAN.ID | JANTHO – Suasana malam akhir pekan di Aceh Besar sedikit berbeda. Sabtu (24/5/2025) malam, tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Provinsi Aceh, Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar, serta personel Polisi Militer, melakukan razia ke sejumlah penginapan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan Syariat Islam di wilayah tersebut.
Razia dilakukan di dua kecamatan, yakni Ingin Jaya dan Darul Imarah. Kedua lokasi ini memang dikenal memiliki banyak penginapan yang sering menjadi titik pengawasan rutin.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari agenda resmi penegakan Syariat Islam, sesuai dengan ketentuan qanun yang berlaku.
“Pengawasan ini kita laksanakan mengacu pada Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam serta Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ujar Muhajir.
Dalam razia malam itu, petugas memeriksa daftar tamu di beberapa penginapan. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran terhadap aturan Syariat Islam.
“Alhamdulillah, hasil pengawasan malam ini tidak ditemukan pelanggaran syariat di penginapan-penginapan yang kami periksa. Namun, kami tetap mengimbau kepada pemilik usaha penginapan dan masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan syariat dan mendukung penegakan qanun di Aceh Besar,” tambahnya.
Muhajir juga menyampaikan apresiasi kepada semua unsur yang terlibat dalam patroli gabungan tersebut. Menurutnya, kolaborasi seperti ini menjadi kekuatan penting dalam menjaga marwah Syariat Islam.
“Pengawasan dan patroli rutin seperti ini, akan terus kita lakukan sesuai dengan arahan Bapak Bupati Syech Muharram dalam memastikan penerapan Syariat Islam berjalan secara tertib dan damai di Aceh Besar,” pungkasnya.
Di akhir kegiatan, tim gabungan tak hanya menutup razia dengan catatan bersih, tetapi juga memberikan imbauan secara langsung kepada beberapa pemilik penginapan. Mereka diingatkan agar terus mendukung penuh penegakan qanun, demi terciptanya kehidupan sosial yang lebih religius dan tertib.
Editor: Akil