18 Nelayan Aceh Timur Ditangkap di Thailand, Bupati Minta Kemlu Bertindak

Share

NUKILAN.ID | IDI RAYEUK – Sebanyak 18 nelayan asal Aceh Timur ditangkap otoritas Thailand karena diduga melanggar batas wilayah tangkap. Menanggapi hal ini, Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyatakan keprihatinannya dan meminta pemerintah pusat segera turun tangan.

“Kita sangat prihatin dan berempati atas kejadian yang menimpa saudara-saudara kita, para nelayan Aceh Timur, yang ditangkap di luar negeri. Mereka adalah tulang punggung ekonomi pesisir dan sekarang menghadapi situasi sulit. Kami sudah menyurati Kemlu RI agar langkah-langkah diplomatik segera diambil,” kata Iskandar kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Menurut Iskandar, Pemkab Aceh Timur terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan keselamatan dan kepulangan para nelayan. Saat ini, mereka juga tengah menelusuri data lengkap seluruh anak buah kapal (ABK) yang ditahan.

“Semoga langkah diplomatik ini membuahkan hasil,” jelasnya.

Komitmen Pemkab dan Imbauan kepada Nelayan

Tidak hanya menyurati Kementerian Luar Negeri, Pemkab Aceh Timur juga berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum yang dihadapi para nelayan hingga mereka kembali ke tanah air dengan selamat. Di sisi lain, Iskandar mengimbau seluruh nelayan agar lebih berhati-hati dan mematuhi hukum internasional.

“Kita berharap kejadian serupa tidak terjadi kepada para nelayan kita yang berlabuh. Pastikan seluruh keamanan dan standar operasional kapal saat berlabuh di wilayah perbatasan,” ujar Al-Farlaky.

Dua Kapal, 18 ABK Ditangkap di Perairan Thailand

Penangkapan ini terjadi pada Senin (19/5) pagi. Ada dua kapal yang diamankan oleh otoritas Thailand. Kapal pertama, KM Jasa Cahaya Ikhlas, membawa 12 ABK, yakni:

  • Umar Johan

  • Ali Imran

  • Abdullah

  • Munzakir

  • Farisi

  • Sabarudin

  • Samsul Bahri

  • M. Jamil Zainal Abidin

  • Aiyub

  • Hanil Fikri

  • Jamaluddin

  • Abdul Latif

Sementara itu, kapal kedua, KM New Rever, mengangkut enam ABK:

  • Ridwan

  • Muhammad Jafar

  • Dedi Saputra

  • Safriadi

  • M. Mukhlis

  • Maiyeddin

Menurut informasi dari anggota DPD asal Aceh, Sudirman Haji Uma, penangkapan dilakukan atas dugaan pelanggaran wilayah laut Thailand.

“Tuduhan sementara terhadap para nelayan kita adalah memasuki wilayah perairan Thailand secara ilegal dan melakukan penangkapan ikan tanpa izin,” ungkapnya.

Langkah Cepat Diharapkan

Peristiwa ini bukan yang pertama terjadi. Oleh karena itu, masyarakat dan keluarga nelayan berharap agar pemerintah Indonesia bertindak cepat melalui jalur diplomatik untuk membebaskan mereka. Selain itu, edukasi terhadap nelayan soal batas wilayah tangkap dinilai sangat penting agar kejadian serupa tak terulang kembali.

Editor: Akil

spot_img

Read more

Local News