KPK Usul Dana Publik untuk Partai Politik, Ini Tanggapan TII

Share

NUKILAN.ID | Jakarta – Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar partai politik diberikan alokasi dana yang lebih besar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menuai tanggapan beragam dari kalangan pengamat. Usulan ini dinilai sebagai strategi untuk menekan praktik korupsi yang bersumber dari tingginya biaya politik.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa sistem politik Indonesia mendorong para calon pejabat—mulai dari tingkat desa hingga nasional—untuk mengeluarkan biaya besar demi mendapatkan jabatan publik. Dalam kanal YouTube resmi KPK, Kamis (15/5/2025) lalu, Fitroh mengatkan bahwa kondisi ini menjadi salah satu akar perilaku koruptif di kalangan politisi.

Merespons usulan tersebut, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, menilai bahwa pendanaan negara untuk partai politik dapat menjadi langkah strategis jika didesain secara tepat dan dijalankan secara akuntabel.

Saat dihubungi Nukilan.id pada Rabu (21/5/2025), Felia Primaresti, Manajer Riset dan Program di The Indonesian Institute menyampaikan bahwa secara prinsip, pendanaan negara untuk partai politik memang dapat memperkuat kelembagaan dan mengurangi ketergantungan pada donatur privat atau entitas lain yang kerap tidak transparan.

Pendanaan negara bagi partai politik pada prinsipnya dapat menjadi intervensi strategis untuk memperkuat kelembagaan partai dan mengurangi ketergantungan pada donatur privat maupun entitas lainnya yang kerap tidak secara transparan dilaporkan oleh partai politik,” katanya.

Menurut Felia, seharusnya partai politik secara terbuka melaporkan semua bentuk pendanaan yang mereka terima, apalagi sebagai entitas yang mendapatkan dana publik.

Meskipun seharusnya sudah jadi kewajiban untuk dilaporkan sebagai entitas yang juga mendapatkan dana dari publik, seperti mandat UU Keterbukaan Informasi Publik,” tambahnya.

Namun demikian, ia menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah aspek penting yang tidak boleh diabaikan, mengingat sejarah panjang korupsi politik yang melibatkan aktor-aktor dari partai politik.

Namun, ada satu hal penting yang tidak bisa diabaikan dan mengingat korupsi politik yang juga kerap melibatkan aktor dari partai politik adalah soal transparansi dan akuntabilitas, serta ketegasan penegakan hukum,” tegasnya.

Felia menilai, pengucuran dana publik kepada partai politik harus disertai dengan proses pembiayaan yang ketat, mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, dan sanksi tegas bila terjadi penyalahgunaan.

Harusnya ada proses yang ketat untuk pembiayaan parpol lewat dana publik dan mekanisme pertanggungjawaban, serta tindak lanjut penegakan hukumnya, jika terbukti terjadi penyelewengan dana publik oleh parpol,” katanya lagi.

Meski selama ini partai politik sudah menerima dana dari APBN dan APBD, serta diperbolehkan menggalang dana dari luar, pelaporan keuangannya masih bermasalah.

Selama ini, partai politik telah dibiayai oleh APBN dan APBD, dan juga boleh menggalang dana dari sumber di luar itu. Permasalahannya adalah bahwa selama ini pun pelaporan keuangan partai politik juga masih berpolemik. Sebut saja, soal pelaporan dan pencantuman nominal dan sumber dana kampanye, dan laporan penggunaannya,” jelasnya.

Dengan kondisi ekonomi yang penuh tantangan dan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah, Felia menilai usulan KPK ini perlu dikaji ulang secara cermat, terlebih di tengah maraknya kasus korupsi yang melibatkan partai politik.

Di tengah kondisi ekonomi yang menantang, belum lagi kebijakan efisiensi anggaran, serta masih maraknya korupsi yang juga melibatkan aktor dari partai politik, usulan ini harus dipertimbangkan kembali dengan cermat, mengingat dana publik, pun wajib diaudit dan dilaporkan, tetap rentan disalahgunakan,” imbuhnya.

Felia menegaskan pentingnya merancang sistem pendanaan yang tidak hanya realistis, tetapi juga terbuka dan dapat diawasi secara publik.

Kita perlu desain pendanaan partai politik yang realistis dan transparan, serta akuntabel, serta wajib membuka ruang partisipasi publik dalam pengawasan,” tandasnya.

Pengawasan yang kuat, menurutnya, harus melibatkan berbagai lembaga negara dan elemen masyarakat sipil agar penggunaan dana publik benar-benar efektif dan tertib.

Apalagi ketika menggunakan dana publik, seharusnya juga lekat diawasi oleh lembaga perwakilan rakyat, baik DPR, DPRD, DPD, serta lembaga terkait lainnya yang berwenang, termasuk BPK dan BPK, maupun masyarakat sipil,” katanya.

Felia juga menambahkan bahwa sistem audit yang kuat dan keterbukaan informasi publik harus menjadi bagian integral dari skema pendanaan ini.

Hal ini juga harus diikuti dengan sistem audit yang kuat, praktik penggunaan anggaran dapat lebih tertib dan akuntabel, serta laporan publik yang dapat diakses dengan mudah dan merujuk pada prinsip-prinsip Open Data agar bisa dibagipakaikan, tersedia lengkap, akses untuk semua pihak, terupdate, dan sebagainya,” pungkasnya. (XRQ)

Reporter: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News