NUKILAN.id | Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh para buruh dalam aksi damai memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day yang dipusatkan di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (1/5/2025).
Kepala Disnakermobduk Aceh, Akmil Husen, yang ditemui di lokasi aksi menyampaikan bahwa pihaknya telah mendengar berbagai isu yang disuarakan oleh para pekerja, baik isu nasional maupun daerah. Ia juga memberikan apresiasi kepada para buruh dan Ketua Komisi V DPR Aceh atas perhatian terhadap isu ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, Akmil Husen menyoroti Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Revisi Qanun Ketenagakerjaan di Aceh. Menurutnya, qanun yang telah terbit pada tahun 2024 tersebut mengakomodir banyak aspirasi dari para buruh dan pekerja.
“Diantaranya, seperti yang disampaikan tadi, kesejahteraan para pekerja, kemudian jaminan sosial, hari libur dan bahkan uang megang. Ini merupakan kearifan lokal yang harus dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan pemberi kerja kepada pekerja yang ada di Aceh,” kata Akmil Husen kepada Nukilan.
Ia menegaskan bahwa kewajiban ini berlaku bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di Aceh, termasuk perusahaan berskala nasional maupun cabang. Perusahaan-perusahaan tersebut diwajibkan untuk membuat Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) turunan untuk disahkan oleh dinas tenaga kerja di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
Untuk memastikan implementasi qanun tersebut, Akmil Husen mengajak seluruh elemen, terutama para buruh dan pekerja, untuk aktif melakukan pengawasan. Pihaknya mengimbau agar para pekerja tidak ragu untuk menyampaikan laporan atau aduan terkait pelanggaran hak-hak mereka.
“Kami di sini dari Disnakermobduk Aceh mengajak para buruh, para pekerja untuk tidak sungkan, tidak segan-segan menyampaikan laporan atau aduan, baik itu bersifat dengan tulisan maupun sekarang ada website-website pengaduan,” jelasnya.
Akmil Husen menambahkan bahwa pihaknya akan menurunkan pengawas ketenagakerjaan, yang memiliki kewenangan penyidikan dari unsur BPNS, untuk menindak perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku, baik regulasi kementerian maupun daerah.
“Mudah-mudahan hal-hal seperti ini tidak terulang. Dan sekali lagi, pada kesempatan ini, marilah sama-sama kita mewujudkan seperti harapan kita semua. Buruh atau pekerja lebih sejahtera,” pungkasnya.
Reporter: Rezi



