NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) MPU se-Aceh pada Senin (19/5/2025), bertempat di gedung serbaguna Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba, Komplek MPU Aceh, Banda Aceh.
Kegiatan ini mengusung tema “Kolaborasi dan Transformasi Peran MPU dalam Upaya Penguatan Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.” Rakor dibuka langsung oleh Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali atau yang akrab disapa Abu Faisal. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh Ketua MPU se-Aceh yang telah hadir.
“Semoga rakor ini bisa dilaksanakan sebaik mungkin sehingga bisa menghasilkan keputusan yang dapat diimplementasikan dalam bentuk kongkrit, mensinergikan persepsi kita agar lebih mengoptimalkan fungsi, tugas pokok dan wewenang untuk meningkatkan peran MPU dalam pembangunan yang berdasarkan syariat Islam,” ujar Abu Faisal.
Ulama Sebagai Pilar Pembangunan Syariat
Abu Faisal menegaskan kembali bahwa visi MPU adalah menghadirkan peran ulama dalam pembangunan berbasis syariat Islam. Ia juga mengingatkan bahwa dasar hukum keberadaan dan fungsi MPU telah diatur secara tegas dalam Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 tentang MPU Aceh.
Sementara itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf melalui amanat yang dibacakan oleh Asisten I Sekda Aceh, Azwardi, AP., M.Si, menyampaikan bahwa pelaksanaan Syariat Islam menjadi landasan utama pemerintahan di Aceh.
“Visi Pemerintah Aceh yang tertuang dalam arah kebijakan pembangunan adalah: Aceh Islami, Maju, Bermartabat dan Berkelanjutan. Visi ini menjadi penegasan terhadap identitas keislaman Aceh dan arah pembangunan yang menyeimbangkan antara nilai-nilai ukhrawi dan aspek kemajuan duniawi,” tegasnya.
Tak hanya bersifat normatif, komitmen ini juga telah diwujudkan melalui sejumlah kebijakan konkret. Salah satunya adalah Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2025 yang mewajibkan ASN di lingkungan Pemerintah Aceh untuk melaksanakan salat berjamaah di masjid atau musala.
Pendidikan Islam Diperkuat Sejak Dini
Selain itu, Pemprov Aceh juga menetapkan kebijakan pembiasaan membaca Al-Qur’an selama 15 menit sebelum dimulainya proses belajar-mengajar di sekolah-sekolah. Kebijakan ini bertujuan membudayakan nilai-nilai keislaman sejak dini, sekaligus memperkuat pengamalan syariat dalam kehidupan masyarakat secara menyeluruh.
“Peran para ulama begitu besar dalam mengawal nilai-nilai Islam, menjaga harmoni sosial, dan memberikan nasihat yang bijak kepada para pemimpin. Doa, dukungan, dan nasihat dari para ulama adalah cahaya bagi kami dalam menjalankan amanah kepemimpinan ini,” tutup Azwardi, mewakili Gubernur Aceh.
Evaluasi dan Langkah Strategis MPU
Pada kesempatan yang sama, Kepala Sekretariat MPU Aceh, Usamah, S.Ag., MM melaporkan bahwa rakor ini bertujuan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang MPU di seluruh Aceh. Tak hanya itu, forum ini juga menjadi sarana pembahasan isu-isu penting dan perumusan solusi strategis atas berbagai tantangan pelaksanaan syariat Islam di lapangan.
“Menyusun langkah-langkah strategis terhadap program dan kegiatan baik jangka pendek maupun jangka panjang untuk meningkatkan peran MPU dalam pembangunan keagamaan dan sosial di Aceh khususnya dalam penguatan implementasi pelaksanaan syariat Islam dalam berbagai dimensi,” jelas Usamah.
Rakor ini diikuti oleh 76 peserta, terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua MPU Aceh, Anggota MPU, serta Ketua dan Kepala Sekretariat MPU Kabupaten/Kota se-Aceh. Selain itu, turut hadir pula perwakilan dari Badan Otonom MPU Aceh.
Melalui forum ini, diharapkan terbangun kolaborasi yang lebih kokoh antara MPU tingkat provinsi dengan kabupaten/kota, sehingga pelaksanaan Syariat Islam di Aceh dapat terus diperkuat dan diselaraskan sesuai dengan konteks kekinian.
Editor: Akil