NUKILAN.id | Idi Rayeuk – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur kini mengandalkan peran aktif Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya PT Aceh Timur Energi (ATEM), dalam proses legalisasi sumur minyak rakyat. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang tengah menyusun regulasi untuk melegalkan aktivitas tambang minyak rakyat melalui kemitraan dengan BUMD maupun koperasi.
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengatakan bahwa keterlibatan BUMD merupakan strategi utama dalam menjawab peluang tersebut.
“Saat ini kami sedang fokus menggerakkan BUMD, khususnya PT Aceh Timur Energi. Perusahaan ini nantinya mengambil peran aktif dalam proses legalisasi sumur minyak masyarakat tersebut,” kata Iskandar di Aceh Timur, Selasa (13/5).
Potensi Lokal, Tantangan Nasional
Aceh Timur selama ini dikenal memiliki banyak potensi sumur minyak rakyat. Sayangnya, mayoritas aktivitas berlangsung tanpa legalitas dan berisiko terhadap keselamatan maupun lingkungan. Karena itu, sambung Iskandar, kehadiran regulasi nasional diharapkan menjadi jalan keluar atas persoalan lama yang belum tertangani secara sistematis.
“Kami di Kabupaten Aceh Timur menyambut baik kebijakan ini. Legalisasi sumur minyak rakyat melalui skema kerja sama dengan BUMD atau koperasi adalah langkah maju untuk memberdayakan masyarakat. Serta mengurangi praktik pengeboran ilegal yang berisiko terhadap keselamatan dan lingkungan,” ujarnya.
Legalitas untuk Kesejahteraan
Dengan adanya landasan hukum yang jelas, para penambang rakyat nantinya tak hanya beroperasi secara sah, tetapi juga mendapat bimbingan teknis agar sesuai dengan standar praktik pertambangan yang baik.
Tak hanya itu, menurut Bupati Iskandar, pengelolaan minyak dan gas secara legal dan terstruktur juga akan membawa dampak positif bagi pendapatan daerah. Sebab, aktivitas yang semula berada di luar kontrol kini bisa dikelola lebih bertanggung jawab.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya berpartisipasi, tetapi juga mendapatkan manfaat nyata dari pengelolaan sumber daya alam ini secara sah dan berkelanjutan,” kata Iskandar Usman Al-Farlaky.
Komitmen Pemerintah Daerah
Lebih lanjut, Iskandar menegaskan bahwa Pemkab Aceh Timur siap berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Termasuk di antaranya adalah mendorong peran koperasi lokal agar menjadi mitra aktif dalam pelaksanaan program ini.
“Dengan adanya payung hukum yang jelas, para penambang minyak rakyat akan mendapatkan perlindungan hukum serta bimbingan teknis agar dapat beroperasi sesuai standar praktik pertambangan yang baik,” ujar mantan anggota DPRA tersebut.
Langkah Aceh Timur ini sejalan dengan fokus pemerintah pusat yang tengah mendorong skema kemitraan daerah dalam rangka menata ulang aktivitas eksplorasi minyak rakyat. Bila berhasil, pendekatan ini bukan hanya menyelamatkan lingkungan, tetapi juga membuka peluang kesejahteraan baru bagi masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Editor: Akil