NUKILAN.id | Redelong – Harapan Sariman, seorang petani dari Kabupaten Bener Meriah, Aceh, untuk menunaikan ibadah umrah pupus sudah. Ia justru harus menelan pil pahit setelah uang senilai Rp 59,4 juta yang ia bayarkan kepada agen perjalanan umrah tak pernah membawanya ke Tanah Suci.
Kasus ini bermula pada Maret 2023. Saat itu, Sariman menyerahkan uang kepada seorang perempuan berinisial UAM (52), yang mengaku sebagai agen umrah. Dana tersebut ditujukan untuk memberangkatkan dua orang jemaah. Kemudian, pada Oktober 2023, korban kembali menyerahkan tambahan biaya sebesar Rp 3 juta. Namun, hingga kini, perjalanan umrah yang dijanjikan tak pernah terlaksana.
Dilaporkan dan Masuk DPO
Kapolres Bener Meriah melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi mengungkapkan, korban telah melaporkan kasus ini dengan nomor polisi LP/B/25/III/2025.
“Korban adalah seorang petani asal Kampung Suka Makmur, Kecamatan Wih Pesam. Ia mengaku telah dirugikan hingga puluhan juta rupiah oleh pelaku,” kata Supriadi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (12/5/2025).
Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung menetapkan UAM sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku sempat menghilang selama setahun, hingga akhirnya berhasil diamankan pada Minggu (11/5/2025) di area parkir RSUD Datu Beru, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.
“Pelaku sudah menjadi DPO selama satu tahun dan saat ini telah kami amankan,” ujarnya.
Polisi Selidiki Kemungkinan Korban Lain
Menurut Supriadi, proses penyidikan akan terus dilanjutkan. Polisi menduga, masih ada korban-korban lain yang mungkin belum melapor. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi pihak berwajib apabila merasa pernah mengalami kejadian serupa.
“Polisi juga terus melengkapi berkas perkara serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tambah Supriadi.
Dalam kasus ini, UAM dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Editor: Akil