Bupati Aceh Barat Ultimatum Dua ASN yang Diduga Belum Setor Uang Infak Rp1,5 Miliar

Share

NUKILAN.id | Meulaboh — Bupati Aceh Barat, Tarmizi, mengungkapkan adanya dugaan dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya yang belum menyetorkan uang infak ke kas daerah senilai Rp1,5 miliar.

Dugaan tersebut mencuat setelah Tarmizi menerima laporan mengenai belum masuknya dana infak yang semestinya telah disetorkan. Kedua ASN yang disebut-sebut bertugas sebagai bendahara itu berdalih mengalami kendala teknis dalam sistem aplikasi penyetoran keuangan serta berbagai alasan lainnya.

“Saya sudah ingatkan ASN ini agar tidak coba-coba melakukan kesalahan, uang sebesar Rp1,5 miliar itu harusnya disetorkan ke kas daerah,” kata Tarmizi sebagaimana dikutip dari Antara, Sabtu (3/5/2025).

Menurut Tarmizi, dana infak tersebut merupakan milik daerah dan wajib disetorkan sesuai ketentuan. Ia menegaskan, perbuatan tersebut akan menjadi temuan serius jika tak segera ditindaklanjuti.

“Saya tunggu sampai Senin besok, tanggal 5 Mei 2025,” ujarnya.

Ia juga memperingatkan bahwa akan ada tindakan tegas apabila kedua oknum ASN yang belum disebutkan identitasnya itu tidak mampu menunjukkan bukti setor uang infak kepada dirinya sesuai tenggat waktu.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat pun mengimbau seluruh ASN agar bekerja dengan penuh integritas, amanah, dan tidak bermain-main dalam urusan pengelolaan keuangan negara.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik setempat, mengingat jumlah uang yang diduga belum disetorkan cukup signifikan dan menyangkut kepentingan daerah. Pemerintah daerah berharap adanya penyelesaian secara terbuka dan bertanggung jawab.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News