Diduga Diskriminatif, DKPP Periksa KIP Subulussalam

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh — Dugaan diskriminasi terhadap bakal pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam memicu pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang etik digelar di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Banda Aceh, Rabu (30/4/2025), atas perkara nomor 282-PKE-DKPP/XI/2024 dan 304-PKE-DKPP/XII/2024.

Dalam dua perkara ini, KIP Kota Subulussalam dilaporkan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena tidak meloloskan pasangan Affan Alfian Bintang – Irwan Faisal dengan alasan bukan “orang Aceh”.

Perkara pertama diadukan oleh Muslim Ayub, M. Z. A. Ridho Bancin, dan M. Safrijal, sementara perkara kedua oleh Muhammad Haekal Saniarjuna. Para teradu adalah Ketua KIP Subulussalam, Asmiadi, dan tiga anggotanya: Syahputra Cibro, Malim Sabar, dan Asnawi Hasan.

Tudingan Tak Berdasar

Dalam persidangan, pengadu menyebut keputusan KIP tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami mendapat informasi jika bakal calon wali kota atas nama Affan Alfian tidak memenuhi syarat karena bukan orang Aceh,” ungkap M. Safrijal dalam sidang.

Padahal, lanjut dia, dalam berita acara penelitian syarat administrasi, baik Affan Alfian maupun Irwan Faisal telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KIP Subulussalam.

Keputusan menganulir pasangan Affan-Irwan dianggap janggal. Menurut pengadu, Affan pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Subulussalam periode 2009–2014, dan tak pernah dipermasalahkan soal asal-usulnya.

“Tidak ada aturan yang jelas tentang frasa orang Aceh atau keturunan Aceh. Sehingga apa yang diputuskan KIP Subulussalam adalah tafsiran pribadi para teradu yang merugikan pasangan Affan Alfian Bintang – Irwan Faisal,” tegasnya.

Kuasa hukum pengadu lainnya, Raja Aswad, juga mempertanyakan logika di balik keputusan tersebut.

“Alasan bukan orang Aceh tidak jelas. Affan Alfian adalah Wakil Wali Kota Subulussalam incumbent yang juga pernah mengikuti pilkada tahun 2018,” ujarnya.

Tanggapan KIP Subulussalam

Menanggapi tudingan tersebut, para teradu membantah keras. Ketua KIP Subulussalam, Asmiadi, menyebut pihaknya mengantongi 47 tanggapan masyarakat yang mempertanyakan asal-usul Affan Alfian.

“Selama masa tahapan penelitian syarat administrasi, KIP Subulussalam menerima 47 tanggapan masyarakat terkait Affan Alfian Bintang yang diduga bukan orang Aceh. Saat mendaftar di kartu identitasnya tercantum tempat lahir Sidikalang, Provinsi Sumatera Utara,” kata Asmiadi.

Ia menambahkan, pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan KIP Aceh serta klarifikasi kepada Affan. Namun, dokumen yang diterima dianggap tidak memadai.

“Saudara Affan Alfian Bintang dalam surat dan dokumen klarifikasi yang dikirimkan kepada teradu tidak menyertakan identitas pendukung dari garis bapak dan/atau ibu,” tegasnya.

Asal mula polemik ini merujuk pada Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, khususnya Pasal 24 huruf b, yang mengatur bahwa calon kepala daerah harus merupakan “orang Aceh”.

Asmiadi mengakui Affan sebelumnya tak pernah dipersoalkan dalam dua pilkada terakhir. Namun, situasi kali ini berbeda.

“Pilkada 2014 dan 2018, tidak ada masukan dan tanggapan dari masyarakat. Beda dengan pilkada 2024, mendapatkan 47 masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait keabsahan persyaratan pasangan calon,” ujarnya.

Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, dan didampingi oleh anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh: Vendio Elaffdi (unsur masyarakat), Yusriadi (unsur Panwaslih), dan Khairunnisak (unsur KIP).

DKPP akan memutuskan apakah KIP Subulussalam melanggar etik dalam menafsirkan aturan terkait syarat ke-Aceh-an yang menuai kontroversi tersebut.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News