NUKILAN.id | Banda Aceh – Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau Mayday, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh (Disnakermobduk), Akmil Husen, SE, M.Si, menerima kunjungan Aliansi Buruh Aceh (ABA) di Kantor Disnakermobduk, Jumat, 25 April 2025.
Rombongan ABA yang dipimpin oleh Drs. Tgk. Syaiful Mar dan Habibi Inseun, SE, bersama sejumlah tokoh buruh lainnya, datang untuk melakukan audiensi terkait persiapan menyambut Mayday yang jatuh pada 1 Mei mendatang.
Akmil menyambut baik kehadiran mereka. Ia menegaskan, Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan mitra strategis bagi Disnakermobduk Aceh.
“Beberapa anggota Aliansi Buruh Aceh juga merupakan Anggota Dewan Pengupahan Aceh dan LKS Tripartit Aceh yang menjadi bagian penting dalam memperjuangkan hak-hak pekerja di bawah naungan dinas kami,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, Ketua ABA, Drs. Tgk. Syaiful Mar, menyampaikan berbagai isu ketenagakerjaan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Secara nasional, ABA menyoroti pentingnya perlindungan pekerja dalam undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Mereka juga meminta pemerintah membentuk Satgas PHK untuk mengantisipasi pemutusan hubungan kerja massal, menolak sistem outsourcing dan hubungan kerja kemitraan, serta menuntut upah layak bagi buruh.
“Isu lainnya adalah agar pemerintah segera merancang Undang-Undang PRT serta Pemberantasan Korupsi,” tegas Tgk. Syaiful.
Untuk skala daerah, ABA meminta Pemerintah Aceh agar melaksanakan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 secara optimal. Mereka juga mendorong penindakan terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan ketenagakerjaan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai visi misi Gubernur Aceh.
Sekretaris ABA, Habibi Inseun, menambahkan, pihaknya berharap pemerintah membuka lapangan kerja seluas-luasnya untuk menekan angka pengangguran dan kemiskinan di Aceh.
“Pemerintah juga harus memberikan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk sektor informal, serta memperhatikan perlindungan untuk pekerja perempuan dan difabel,” ujarnya.
Tak hanya itu, beberapa anggota ABA turut mengungkapkan keluh kesah mengenai hubungan industrial di beberapa perusahaan.
Semua isu tersebut, kata ABA, akan disuarakan dalam orasi damai saat peringatan Mayday mendatang. “Ketua Aliansi Buruh Aceh mengatakan bahwa peringatan Mayday tahun ini akan dilaksanakan dengan damai, tertib dan tidak akan anarkis.”
Mendengar berbagai masukan tersebut, Akmil Husen menyampaikan apresiasinya. Ia memahami bahwa tuntutan buruh pada intinya bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Meski begitu, ia mengingatkan pentingnya menjaga keberlangsungan perusahaan agar hubungan industrial tetap harmonis.
“Terhadap kasus-kasus perselisihan hubungan industrial, mediator Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh serta dinas-dinas kabupaten/kota akan selalu siap membantu mediasi untuk menemukan titik temu, sehingga hak-hak pekerja bisa dipenuhi,” kata Akmil.
Ia juga menegaskan, pengawas ketenagakerjaan Disnakermobduk Aceh akan menindak pelanggaran yang ditemukan di perusahaan.
“Oleh karena itu, kami harapkan para pekerja tidak ragu untuk melaporkan setiap pelanggaran ke Dinas Tenaga Kerja setempat,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Akmil turut menjelaskan bahwa Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 membawa angin segar bagi pekerja. Salah satu terobosan di dalamnya adalah kewajiban perusahaan memberikan tunjangan uang meugang tiga kali dalam setahun: menjelang Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha.
“Aceh menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan pemberian Tunjangan Meugang ini,” ungkapnya bangga. Ia berharap seluruh perusahaan, termasuk perusahaan cabang di Aceh, segera menyesuaikan regulasi internal mereka untuk menghormati kearifan lokal tersebut.
Mengakhiri pertemuan, Akmil Husen berpesan agar peringatan Mayday di Aceh tahun ini berlangsung aman, damai, dan tertib, sesuai komitmen yang telah disampaikan Aliansi Buruh Aceh.
Editor: AKil