NUKILAN.id | Jakarta — Praktik rapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di luar kompleks parlemen kembali menuai sorotan. Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak resmi mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 229 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Zico mempermasalahkan frasa “semua rapat di DPR” dalam bunyi pasal yang menyebutkan bahwa “semua rapat di DPR wajib dilakukan di Gedung DPR kecuali terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan fasilitas di seluruh ruang rapat di gedung DPR tidak dapat digunakan atau berfungsi dengan baik.”
Dikutip dari Tirto, Zico menganggap frasa tersebut membuka celah bagi DPR untuk kerap menggelar rapat di luar gedung parlemen, seperti di hotel atau tempat lain yang dinilai tidak relevan dengan semangat efisiensi dan transparansi.
“Karena DPR sering tidak melakukan meaningful participation yaitu partisipasi yang bermakna dari publik,” kata Zico.
Zico menilai, selama ini DPR lebih sering berperan sebagai stempel pengesahan undang-undang ketimbang menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Ia juga khawatir praktik rapat di luar kompleks parlemen justru memperlemah partisipasi publik dalam proses legislasi.
Ia menegaskan, MK perlu memberikan tafsir yang jelas dan mengikat bahwa semua rapat DPR harus digelar di dalam Gedung DPR RI, demi menjaga keterbukaan informasi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Zico juga menyinggung persoalan efisiensi anggaran. Di tengah upaya pemerintah melakukan penghematan belanja negara, DPR justru dianggap memberikan citra buruk dengan tetap menggelar rapat di hotel atau tempat mewah lainnya.
“Saat rakyat disuruh efisiensi, DPR tetap rapat di hotel sekalipun ada gedung dan ruangan memadai. Itu termasuk argumen kedua, tapi pokok utamanya yang di atas,” tambah Zico.
Menanggapi gugatan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan pihaknya menghargai langkah Zico. Ia menilai, langkah itu merupakan bagian dari hak konstitusional setiap warga negara.
“Ya itu kan hak konstitusi, perkembangannya nanti seperti apa, kita lihat,” kata Cucun saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Gugatan ini menjadi sorotan di tengah kritik publik terhadap kinerja legislatif yang dinilai belum sepenuhnya transparan dan partisipatif. Putusan MK nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum mengenai lokasi penyelenggaraan rapat-rapat DPR serta menjawab kegelisahan masyarakat soal akuntabilitas wakil rakyat mereka.
Editor: AKil