Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Perintangan Kasus Timah, Gula, dan Ekspor CPO

Share

NUKILAN.id | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam dugaan perintangan proses hukum terkait sejumlah perkara korupsi besar di Indonesia, yakni kasus tata niaga timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO). Ketiga tersangka terdiri dari dua advokat dan satu pimpinan media televisi.

“Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (21/4/2025).

Ketiganya yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS), yang berprofesi sebagai advokat, serta Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan Jak TV. Mereka diduga bersekongkol dalam upaya menggagalkan proses hukum pada kasus-kasus besar yang tengah ditangani Kejagung.

“Terdapat pemufakatan jahat dilakukan MS, JS, bersama-sama TB untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah, dan korupsi impor gula Tom Lembong, baik di penuntutan maupun di pengadilan,” lanjut Qohar pada Selasa (22/4/2025) dini hari.

Mereka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dalam penanganan kasus ekspor CPO yang menyeret sejumlah korporasi besar, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Kasus tersebut tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka lain terkait vonis lepas dalam perkara ekspor CPO. Mereka adalah Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG); serta dua kuasa hukum, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Tak hanya itu, tiga hakim yang memutus perkara tersebut, yakni Djuyamto (ketua majelis), serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom (anggota), turut dijerat dalam kasus yang sama.

Terbaru, Kejagung menetapkan Muhammad Syafei, Social Security Legal dari Wilmar Group, sebagai tersangka. Ia diduga menjadi pihak yang menyiapkan uang suap sebesar Rp 60 miliar yang diberikan kepada hakim melalui pengacaranya, demi memengaruhi putusan perkara tersebut.

Penyidik menduga suap itu diberikan agar majelis hakim menjatuhkan putusan lepas atau ontslag van alle recht vervolging, yakni putusan yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.

Dalam kasus ini, Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, diduga menerima suap Rp 60 miliar. Sementara ketiga hakim anggota majelis diduga turut menerima Rp 22,5 miliar untuk memuluskan vonis lepas tersebut.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News