Larangan Merokok di Kalangan ASN Aceh Barat, Sosiolog Soroti Pentingnya Sosialisasi

Share

NUKILAN.id | Meulaboh — Kebijakan Bupati Aceh Barat yang melarang aparatur sipil negara (ASN) merokok di lingkungan kantor pemerintahan mulai menuai perhatian publik. Sejumlah pihak menyambut positif langkah tersebut, namun tidak sedikit pula yang mempertanyakan efektivitas serta dampak sosial dari implementasinya.

Untuk menggali lebih dalam dari sudut pandang sosiologis, Nukilan.id menghubungi Dr. Masrizal, seorang sosiolog Aceh. Menurutnya, kebijakan ini memang tidak akan serta-merta diterima semua pihak, terutama oleh kalangan ASN yang masih memiliki kebiasaan merokok.

“Tentu akan ada juga kelompok yang tidak sepakat. Terutama mereka yang merokok. Insya Allah lama kelamaan akan mulai berubah sedikit demi sedikit,” ungkapnya pada Senin (14/4/2025).

Ia mencontohkan kebijakan serupa yang pernah diberlakukan di Banda Aceh. Menurut Masrizal, pengalaman di ibu kota provinsi tersebut bisa menjadi cerminan bagi Aceh Barat bahwa perubahan perilaku sosial tidak terjadi dalam waktu singkat, namun bisa berkembang seiring waktu dengan pendekatan yang tepat.

“Seperti di Banda Aceh dulunya juga demikian, sekarang (ASN) sudah mulai sadar larangan merokok,” katanya menegaskan.

Akademisi FISIP Universitas Syiah Kuala tersebut menambahkan bahwa pada awal penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Banda Aceh terkait larangan merokok, sempat terjadi penolakan dari berbagai pihak. Namun lambat laun, aturan tersebut diterima secara luas karena masyarakat mulai merasakan manfaatnya.

“Awalnya Perwali (Banda Aceh) terkait rokok ditolak, sekarang setelah melihat dampak positifnya maka sudah mulai diterima oleh semua kalangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Masrizal menekankan pentingnya pendekatan edukatif dalam mensukseskan kebijakan larangan merokok di lingkungan ASN. Sosialisasi yang menyeluruh, menurutnya, menjadi kunci agar kebijakan ini tidak sekadar menjadi aturan administratif semata, tetapi mampu mengubah pola pikir dan budaya kerja para pegawai.

“Diperlukan sosialisasi di setiap OPD atau SKPD, baik di website dan media sosial instansi Pemerintahan,” ungkapnya.

Ia juga mendorong agar kebijakan ini diterapkan secara menyeluruh hingga ke tingkat pemerintahan terendah, agar konsistensi dalam pelaksanaannya bisa terjaga.

“Bila perlu larangan ini juga diterapkan hingga ke kantor terendah yakni kantor desa atau gampong,” pungkasnya.

Kebijakan larangan merokok ini dinilai menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif. Meski tidak lepas dari tantangan sosial, banyak pihak optimistis bahwa melalui sosialisasi dan edukasi yang tepat, ASN di Aceh Barat dapat beradaptasi dan mendukung langkah ini sebagai bentuk komitmen terhadap kesehatan dan etika pelayanan publik. (XRQ)

Reporter: AKil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News