NUKILAN.id | Banda Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Zulfurqan (20) pada Kamis (13/03/2025).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terkait kasus pembunuhan terhadap Dhiyaul Puadi (20) di sebuah kamar kost di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh
Menurut dakwaan JPU Alfian, terdakwa Zulfurqan dengan sengaja dan berencana merampas nyawa korban Dhiyaul Puadi pada Sabtu (19/10/2024) sekitar pukul 10.30 WIB. Motif pembunuhan tersebut adalah untuk mengambil handphone merk Redmi warna biru dongker metalik milik korban.
“Terdakwa keluar dan duduk di teras kamar untuk melihat situasi sekitar kamar kost. Kemudian terdakwa kembali ke dalam kamar dan duduk di atas kursi. Saat itu, terdakwa melihat pisau bergangang putih di atas meja di samping Cosmos dan mengambilnya,” papar JPU dalam sidang.
Setelah mengambil pisau, terdakwa menghampiri korban yang sedang tidur dan menusuk lehernya satu kali. Korban kemudian terbangun dan mengangkat kakinya, membuat terdakwa ketakutan. Meski demikian, terdakwa kembali menusuk leher korban dan lengan atas sebelah kanan sebanyak satu kali hingga pisau yang dipegang terdakwa lepas dari gagangnya.
Dalam kepanikan, terdakwa melarikan diri dan membuang gagang pisau di dalam kamar. Saat akan menghidupkan sepeda motor, terdakwa melihat korban berdiri dengan memegang lehernya yang berlumuran darah. Karena ketakutan, terdakwa meninggalkan sepeda motornya di tempat kost tersebut.
“Selanjutnya terdakwa pergi ke Masjid Oman Lampriet untuk mencuci tangannya yang terkena darah korban. Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa pulang ke asramanya di Desa Kuta Alam, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh,” ungkap JPU.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa diancam dengan pasal 340 KUHP (primair) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dakwaan subsidair adalah pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Azhari dengan didampingi Hakim Anggota Muhklis dan Nelly Rahmasuri Lubis. Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Rian Apriesta R.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (18/03/2025) dengan agenda pemeriksaan pokok perkara.
Reporter: Rezi