OJK Soroti Kebijakan Bank Syariah di Aceh, Sebut Bisa Merugikan

Share

NUKILAN.id | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti kebijakan perbankan di Aceh yang hanya mengizinkan bank syariah beroperasi di provinsi tersebut. Kebijakan ini diatur dalam Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Menurut OJK, aturan ini memiliki dampak bagi dunia usaha di Aceh.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut bahwa keputusan ini merupakan hasil kesepakatan politik antara pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Aceh. Namun, dari sisi bisnis, kebijakan tersebut dinilai merugikan.

“Nah memang apakah ini tidak akan merugikan? Merugikan sebetulnya. Kalau dilihat dari perspektif bisnis semata-mata,” ungkap Dian dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI dengan OJK, Senin (10/3/2025).

Dian menjelaskan bahwa banyak pelaku usaha di Aceh justru menjalankan bisnis mereka di luar provinsi tersebut. Ia mencontohkan industri peternakan ayam dan sektor impor barang yang seharusnya bisa diproduksi di Aceh, tetapi justru didatangkan dari luar daerah.

“Tapi itu kan pilihan-pilihan yang mungkin saya kira mudah-mudahan suatu saat bisa diatasi dengan baik, dan kalau misalnya sudah kesempatan untuk berbisnis dan lain sebagainya, semakin berkembang dengan baik di Aceh,” ujarnya.

Peluang Revisi Qanun?

Pada tahun 2023, OJK telah memberikan sinyal positif terhadap kemungkinan beroperasinya kembali bank konvensional di Aceh. Ini sejalan dengan rencana Pemerintah Aceh untuk merevisi Qanun LKS guna memberikan ruang bagi bank non-syariah.

Dian menekankan bahwa proses peralihan dari bank konvensional ke bank syariah di Aceh tidak bisa dilakukan secara paksa. Ia juga mengakui bahwa terdapat sejumlah kendala dalam implementasi kebijakan ini.

Selain itu, OJK menilai bahwa keseimbangan antara bank konvensional dan bank syariah diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Aceh dan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan.

Meski demikian, Dian mengakui bahwa mengembalikan bank konvensional ke Aceh bukan perkara mudah. Biaya operasional untuk kembali membuka kantor cabang yang telah ditutup menjadi salah satu tantangan besar yang harus dipertimbangkan.

OJK berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan ekonomi Aceh melalui sistem perbankan yang lebih inklusif. Tahun lalu, pertemuan tahunan perbankan syariah Indonesia juga digelar di Aceh sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan sektor keuangan di wilayah tersebut.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Table of contents

Read more

Local News