NUKILAN.id | Banda Aceh – Sejumlah Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kabupaten/kota di Aceh menggelar audiensi dengan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah SE, di ruang kerjanya pada Kamis (6/3/2025). Pertemuan tersebut membahas aspirasi para keuchik yang meminta pemerintah daerah memperjuangkan pemberlakuan masa jabatan kepala desa selama delapan tahun di Aceh.
Permintaan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, khususnya Pasal 39 ayat (1), yang mengatur bahwa kepala desa memiliki masa jabatan delapan tahun. Namun, implementasi aturan ini di Aceh menghadapi kendala karena bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang juga mengatur pemerintahan desa dengan ketentuan berbeda.
Menanggapi permintaan tersebut, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyatakan siap memperjuangkan aspirasi para keuchik. Ia meminta para kepala desa untuk bersabar sementara pemerintah mencari solusi terbaik agar regulasi dapat diimplementasikan dengan tetap mengacu pada hukum yang berlaku.
“Yang terpenting kita mengacu pada hukum, karena panglima tertinggi di negara ini adalah hukum,” ujar Fadhlullah.
Selain itu, Fadhlullah menegaskan komitmennya untuk selalu berpihak kepada masyarakat kecil dan melawan oligarki yang dinilainya menyulitkan kehidupan rakyat Aceh.
“Kita hadir bukan mempersulit, tapi untuk mempermudah masyarakat,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Gubernur Aceh turut didampingi oleh Plt Sekda Aceh Alhudri, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh Azwardi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Aceh Iskandar, serta Kepala Biro Hukum Setda Aceh Junaidi.
Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam upaya mencari jalan tengah bagi regulasi yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para keuchik di Aceh.
Editor: AKil