Lemigas Pastikan Kualitas BBM di SPBU Sesuai Standar

Share

NUKILAN.id | Jakarta – Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) menegaskan bahwa seluruh sampel Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin yang diuji memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan pemerintah. Hasil ini meredam kekhawatiran publik terkait kualitas BBM yang beredar di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Kepala Lemigas, Mustafid Gunawan, mengungkapkan bahwa pengujian dilakukan secara menyeluruh di laboratorium mereka setelah mengambil sampel dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang serta sejumlah SPBU di berbagai wilayah, termasuk Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan. Bahkan, sampel dari SPBU di Cibubur yang sempat dikunjungi Komisi XII DPR juga turut diperiksa.

“Hasil uji laboratorium Lemigas menunjukkan bahwa seluruh sampel BBM yang diperiksa berada dalam rentang batasan mutu yang dipersyaratkan (on spec),” ungkap Mustafid dalam rilis resminya, Jumat (28/2/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengujian dilakukan dengan metode ASTM D4057 yang menjadi standar dalam pengambilan sampel minyak bumi. Proses pengawasan mutu ini melibatkan parameter utama seperti angka oktana (Research Octane Number/RON), massa jenis, kandungan sulfur, tekanan uap, serta distilasi, guna memastikan kualitas bahan bakar tetap sesuai standar yang telah ditetapkan.

“Nilai RON yang diukur pada setiap sampel menunjukkan hasil yang stabil dan tidak menyimpang dari spesifikasi yang berlaku,” tambah Mustafid.

RON sendiri merupakan parameter penting yang menunjukkan kualitas anti-knocking bahan bakar atau kemampuannya dalam menahan knocking saat proses pembakaran di mesin kendaraan. Semakin tinggi nilai RON, semakin baik bahan bakar dalam menjaga performa mesin. Dalam uji laboratorium, RON diuji menggunakan mesin CFR F-1 dengan metode ASTM D2699.

Di sisi lain, Plt. Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Mirza Mahendra, menegaskan bahwa pengawasan mutu BBM merupakan bagian dari amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2005. Peraturan tersebut menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Migas bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan standar serta mutu bahan bakar yang dipasarkan di dalam negeri.

Sebagai bentuk implementasi regulasi tersebut, Ditjen Migas secara berkala mengambil sampel BBM untuk memastikan kualitasnya tetap terjaga. Mirza juga menekankan pentingnya koordinasi yang lebih erat dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Pertamina dan penyedia BBM lainnya, guna menjaga kualitas bahan bakar di pasaran.

“Ditjen Migas berkomitmen menjalankan pengawasan mutu yang komprehensif demi melindungi konsumen serta memastikan bahan bakar yang digunakan masyarakat aman dan tidak merugikan,” ujarnya.

Penegasan ini muncul di tengah maraknya perbincangan publik mengenai dugaan adanya BBM oplosan, terutama setelah Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian RON 92 (Pertamax). Menanggapi hal itu, PT Pertamina (Persero) menepis anggapan bahwa Pertamax merupakan BBM oplosan, dengan menegaskan bahwa produk tersebut tetap sesuai standar RON 92 dan memenuhi semua parameter kualitas bahan bakar yang telah ditetapkan Kementerian ESDM.

Dengan hasil uji laboratorium dari Lemigas ini, masyarakat diharapkan dapat lebih tenang dan percaya bahwa BBM yang mereka gunakan telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News