NUKILAN.id | Banda Aceh – Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman 80 kali cambuk kepada dua terdakwa kasus Jarimah Liwath (hubungan sesama jenis) dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (24/02/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Sakwanah didampingi Drs. Said Safnizar dan Mujihendra sebagai Hakim Anggota memutuskan bahwa kedua terdakwa, berinisial AI dan DA, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa DA berupa hukuman ‘uqubat ta’zir sebanyak 80 kali cambuk dan terdakwa AI sebanyak 85 kali cambuk dikurangi masa tahanan yang telah dijalankan,” kata majelis hakim dalam putusannya.
Kedua terdakwa ditangkap warga dalam keadaan tidak berbusana di sebuah kamar kos di kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, pada 7 November 2024 lalu.Â
Dalam persidangan terungkap bahwa keduanya terlebih dahulu membuat janji melalui messenger di media sosial Instagram untuk melakukan perbuatan tersebut di kos daerah Gampong Rukoh, Kecamatan Darussalam.
Menurut pertimbangan Majelis Hakim, fakta persidangan menunjukkan bahwa DA berperan sebagai perempuan dan AI sebagai laki-laki. Selain itu, berdasarkan keterangan saksi dan pemeriksaan saksi mahkota yaitu para terdakwa sendiri, terungkap bahwa keduanya telah melakukan perbuatan Liwat berulang kali.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan Uqubat Ta’zir maksimal 100 kali cambukan. Namun, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 80 kali cambuk.
Saat pembacaan putusan, turut hadir Jaksa Penuntut Umum Alfian S.H. dan Penasihat Hukum kedua terdakwa. Kedua terdakwa kini tetap ditahan menunggu pelaksanaan eksekusi cambuk atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach).
Reporter: Rezi