Tgk. Amran Kembalikan Mobil Dinas BL 1 T, Sebut Pemkab Aceh Selatan Tutup Akses Pembayaran Lelang

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Mantan Bupati Aceh Selatan periode 2018-2023, Tgk. Amran, secara resmi mengembalikan mobil dinas Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi BL 1 T kepada Pj Bupati Aceh Selatan, Cut Syazalisma. Serah terima kendaraan dinas itu berlangsung di Banda Aceh pada Jumat (7/2/2025) pagi.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Tgk. Amran menegaskan bahwa pengembalian mobil dinas tersebut merupakan bentuk kepatuhannya terhadap aturan yang berlaku. Ia menyoroti pentingnya menjaga etika birokrasi dan tertib administrasi dalam sistem pemerintahan.

“Sesuai aturan yang ada, saya dengan penuh tanggung jawab menyerahkan kembali mobil dinas ini kepada Pj Bupati Aceh Selatan. Ini adalah bagian dari sistem yang harus kita hormati dan jalankan dengan baik,” ujar pria yang akrab disapa Teungku Am itu.

Kendala Pembayaran Lelang

Tgk. Amran juga menanggapi isu yang berkembang terkait kepemilikan mobil dinas tersebut. Ia menjelaskan bahwa dirinya telah mengajukan proses penghapusan aset melalui mekanisme lelang setelah kendaraan dinas itu digunakan selama lima tahun masa jabatannya. Namun, ia mengklaim bahwa upayanya untuk menuntaskan pembayaran lelang terhambat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan.

Menurutnya, Pemkab Aceh Selatan menutup akses pembayaran yang diperkirakan mencapai Rp400 juta lebih. Hal ini, kata Tgk. Amran, melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab, mulai dari Pj Bupati Cut Syazalisma, Kepala BPKD Syamsul Bahri, hingga Kabid Aset Irwansyah.

“Tapi sayangnya, sampai batas waktu berakhir akses untuk pembayaran uang tersebut masih tertutup. Saya sudah beberapa kali menanyakan rekeningnya namun mereka tak bergeming,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyesalkan sikap BPKD Aceh Selatan yang tidak pernah memberikan pemberitahuan, baik secara lisan maupun tertulis, mengenai batas akhir pembayaran lelang kendaraan tersebut. Akibatnya, ia tidak memiliki kesempatan untuk melunasi pembayaran sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

“Seluruh kelengkapan administrasi lainnya untuk penghapusan aset telah lengkap, tapi anehnya nomor rekening untuk pembayaran tak diberikan sehingga saya tak ada akses untuk melunasinya,” ungkapnya.

Menepis Tudingan

Tgk. Amran juga membantah tudingan bahwa ia sengaja menguasai kendaraan dinas setelah masa jabatannya berakhir. Ia menegaskan bahwa dirinya siap mengembalikan mobil tersebut, tetapi hanya kepada pimpinan daerah, bukan kepada Kabid Aset BPKD.

“Saat itu juga langsung saya tegaskan bahwa saya siap menyerahkan kendaraan ini, tapi tak mungkin saya serahkan kepada Kabid Aset melainkan langsung kepada pimpinan daerah. Karena posisi waktu itu sedang di Banda Aceh maka saya putuskan meletakkannya dalam gudang,” tegasnya.

Ia juga mengaku mengalami kesulitan dalam berkomunikasi dengan Pj Bupati Cut Syazalisma untuk membahas penyerahan kendaraan dinas tersebut. Upaya untuk bertemu melalui ajudan dan orang-orang terdekatnya beberapa kali gagal. Namun, komunikasi akhirnya terjalin pada Kamis (6/2/2025) malam, yang kemudian menghasilkan kesepakatan untuk menyerahkan mobil pada Jumat pagi di Banda Aceh.

“Posisi saat ini mobil secara resmi telah saya kembalikan kepada Pemkab Aceh Selatan sebagai bagian dari aturan yang tetap dijaga dalam sistem pemerintahan daerah,” tutup Tgk. Amran.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News