NUKILAN.id | Banda Aceh – Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh mulai menerapkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nomor 01 Tahun 2025 tentang kewajiban memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Kebijakan ini resmi diterapkan sejak Senin, 3 Februari 2025, sebagai upaya memperkuat rasa nasionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag.
Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Drs. H. Azhari, M.Si, menjelaskan bahwa edaran tersebut mewajibkan seluruh pegawai memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Naskah Pancasila, serta Prasetya Korpri dengan sikap berdiri tegak.
“Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan seluruh ASN Kementerian Agama Aceh semakin memiliki kesadaran nasionalisme yang tinggi serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Azhari.
Pelaksanaan aturan ini berjalan secara bertahap. Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Aceh, Ahmad Yani, S.Pd.I, menyampaikan bahwa pada hari pertama, Senin (3/2), seluruh pegawai telah menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Keesokan harinya, Selasa (4/2), kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan Naskah Pancasila. Sementara itu, pada hari Rabu (5/2), giliran Prasetya Korpri yang dibacakan.
“Dan siang Rabu (5/2) masuk hari ketiga, Kamis (6/2) hari keempat, serta Jumat (7/2) masuk hari kelima, pekan pertama pelaksanaan SE ini,” ujar Ahmad Yani di ruang kerjanya pada Selasa (4/2).
Ahmad Yani juga menegaskan bahwa aturan ini berlaku secara nasional dan wajib dijalankan oleh seluruh pegawai Kemenag.
“Dari pesan SE Sekretaris Jenderal Kemenag RI 01/2025, resmi diberlakukan diwajibkan seluruh pegawai memperdengarkan Lagu Kebangsaan dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya setiap Senin dan Kamis tepat pukul 10.00 WIB,” katanya.
Selain itu, dalam SE yang ditandatangani Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, M.A., juga disebutkan bahwa pembacaan Naskah Pancasila dilakukan setiap Selasa dan Jumat pukul 10.00 WIB, sedangkan pembacaan Prasetya Korpri berlangsung setiap Rabu pada jam yang sama.
Menanggapi kebijakan ini, Kabag TU menilai bahwa pelaksanaannya akan memberikan dampak positif bagi pegawai di lingkungan Kemenag Aceh.
“Kita tentu menyambut baik dengan adanya Surat Edaran tersebut, dan mari kita ikuti aturan tersebut. Kami harapkan agar seluruh pegawai dapat melaksanakan Surat Edaran tersebut, semoga kita dapat melaksanakan dengan baik,” ujar Ahmad Yani.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama dalam menumbuhkan rasa cinta tanah air serta memperkokoh semangat kebangsaan di kalangan pegawai. Dengan adanya aturan ini, diharapkan nilai-nilai kebangsaan semakin tertanam dalam keseharian ASN, khususnya di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh.
Editor: Akil