NUKILAN.id | Idi Rayeuk – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menggeser lokasi pemasangan kandang jebak untuk menangkap harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) di Kabupaten Aceh Timur. Langkah ini diambil setelah perangkap yang sebelumnya dipasang tidak membuahkan hasil.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Aceh, Kamarudzaman, mengatakan pergeseran lokasi perangkap dilakukan guna mengantisipasi interaksi negatif antara satwa liar yang dilindungi ini dengan manusia. Fokus pemantauan tetap berada di kawasan Indra Makmur dan Nurussalam, tempat di mana harimau sebelumnya dilaporkan memangsa sejumlah ternak warga.
“Sebelumnya ada dua kandang jebak yang dipasang. Satu kandang digeser ke tempat lain. Satu lagi masih tetap di tempat semula. Pergeseran tersebut karena di lokasi semula tidak membuahkan hasil,” ujar Kamarudzaman di Banda Aceh, Selasa (4/2/2025) lalu.
Menurutnya, lokasi baru pemasangan kandang jebak masih dalam tahap kajian. Keputusan diambil berdasarkan pemetaan wilayah dengan tingkat interaksi tinggi antara harimau dan penduduk setempat.
“Lokasi pergeserannya tidak jauh-jauh, masih di kawasan Indra Makmur dan Nurussalam. Tujuan pemasangan kandang jebak tersebut untuk merelokasi harimau ke habitat yang jauh dari pemukiman penduduk,” tambahnya.
Pemasangan perangkap ini merupakan respons terhadap laporan warga yang resah akibat serangan harimau terhadap ternak mereka. Oleh karena itu, BKSDA Aceh juga mengimbau masyarakat, terutama peternak, untuk tidak melepasliarkan hewan ternaknya guna mencegah potensi serangan satwa liar.
“Kami sudah mengedukasi dan menyosialisasikan kandang antiharimau kepada masyarakat setempat. Kandang ini menggunakan kawat, sehingga satwa tersebut tidak bisa masuk,” jelas Kamarudzaman.
Harimau sumatra sendiri merupakan spesies yang hanya ditemukan di Pulau Sumatra dan saat ini berstatus terancam kritis menurut International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN). Satwa ini menghadapi risiko tinggi kepunahan akibat perusakan habitat dan perburuan liar.
BKSDA Aceh mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan keberadaan harimau sumatra, seperti memasang jerat, menggunakan racun, atau pagar listrik bertegangan tinggi. Tindakan-tindakan ilegal semacam itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat memicu konflik antara manusia dan satwa liar, yang berakibat pada kerugian ekonomi hingga korban jiwa.
Editor: Akil